Amnesty Soroti Kekerasan Demo 27 Agustus, Polisi Didesak Usut Kematian Bambang dan Penganiayaan Faturrohman | IVoox Indonesia

Amnesty Soroti Kekerasan Demo 27 Agustus, Polisi Didesak Usut Kematian Bambang dan Penganiayaan Faturrohman

antarafoto-laporan-tahunan-ham-amnesty-international-1776757832-1
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan laporan tahunan HAM Amnesty International di Graha Oikumene, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Laporan tahunan tentang situasi HAM di 144 negara termasuk di Indonesia selama 2025-2026 tersebut menyoroti serangan-serangan predatoris terhadap hukum Internasional, pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan aksi anak muda dalam menolak penindasan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mengecam kekerasan dan dugaan penangkapan sewenang-wenang yang terjadi di tengah rangkaian aksi massa di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Lembaga tersebut mendesak kepolisian mengusut secara transparan kasus meninggalnya warga bernama Bambang Setiawan dan penganiayaan terhadap siswa Madrasah Aliyah, Faturrohman.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kinerja kepolisian patut dipertanyakan karena hingga kini aparat belum berhasil mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap kedua korban.

“Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang oleh polisi dan aksi kekerasan oleh sekelompok massa yang berujung pada meninggalnya seorang warga bernama Bambang Setiawan dan penyiksaan seorang siswa Madrasah Aliyah bernama Faturrohman di Pejompongan pasca demo 27 Agustus 2026,” kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (1/9/2026).

Menurut Usman, polisi seharusnya dapat segera melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Terlebih, sejumlah rekaman video terkait penyiksaan terhadap korban telah beredar luas di media sosial.

“Kinerja kepolisian juga patut kita pertanyakan karena hingga hari ini mereka masih belum mampu mengungkap pelaku penyiksaan fatal yang berujung kematian Bambang dan juga penyiksaan atas Faturrohman. Sebagai penegak hukum, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak melakukan identifikasi beberapa wajah terduga pelaku yang terlihat di dalam video penyiksaan kedua korban tersebut yang beredar luas di media sosial,” ujarnya.

Amnesty juga menyoroti dugaan keterlibatan organisasi masyarakat dalam penanganan massa demonstrasi. Usman menilai apabila aparat membiarkan kelompok sipil mengambil alih fungsi kepolisian, kondisi tersebut berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dan konflik horizontal.

“Keterlibatan ormas justru merendahkan kewibawaan negara karena massa bisa mengambil alih fungsi polisi dalam pemolisian demonstrasi dan berpotensi melakukan tindakan main hakim sendiri dengan dalih membantu tugas kepolisian. Fenomena ini jelas membangkitkan trauma kolektif tragedi 1998 tentang Pam Swakarsa, di mana sipil secara berbahaya dibiarkan diadu dengan sipil,” katanya.

Berdasarkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), sedikitnya 387 orang menjadi korban dalam rangkaian aksi protes tersebut. Korban terdiri atas 65 orang yang ditangkap sebelum aksi, 322 orang yang ditangkap saat aksi, serta 22 orang yang mengalami luka-luka.

Dalam laporan itu disebutkan, Faturrohman yang berusia 18 tahun mengalami luka berat, sedangkan Bambang Setiawan, 59 tahun, meninggal dunia. Sejumlah korban lainnya dilaporkan mengalami luka memar, luka tusuk, sayatan, luka bakar akibat selongsong gas air mata hingga patah tulang.

TAUD juga menyebut adanya dua gelombang massa beratribut ikat kepala putih yang diangkut menggunakan bus dan truk. Massa tersebut disebut melakukan penyisiran terhadap orang-orang di sekitar kawasan DPR hingga Pejompongan. Selain itu, terdapat kelompok tidak dikenal yang diduga melakukan pengeroyokan di Jalan KS Tubun dan Pejompongan Raya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga 1 September 2026 telah membebaskan 273 orang. Sebanyak 49 orang lainnya masih berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 44 tersangka diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, sementara lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.

Usman mendesak kepolisian segera mengusut tuntas seluruh rangkaian kekerasan tersebut.

“Kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas tragedi ini, terutama penyiksaan fatal terhadap Bambang dan seorang siswa Madrasah Aliyah, secara transparan dan akuntabel. Negara juga harus menindak tegas kelompok masyarakat atau ormas jika terbukti terlibat melakukan penyiksaan, pembunuhan dan perusakan fasilitas umum,” katanya.

Ia juga meminta aparat menghentikan pendekatan represif terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya.

“Aparat juga wajib menghentikan pendekatan represif dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang sekadar menggunakan hak konstitusionalnya. Hukum harus ditegakkan untuk melindungi nyawa warga negara, bukan sekadar menjadi alat represi membungkam kritik,” ujar Usman.

0 comments

    Leave a Reply