Amnesty Soroti Banding Empat Anggota TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus | IVoox Indonesia

June 24, 2026

Amnesty Soroti Banding Empat Anggota TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus
Arsip. Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc

IVOOX.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pengajuan banding oleh empat anggota TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus harus menjadi momentum untuk memastikan proses hukum berjalan lebih adil dan tidak justru mengaburkan pengungkapan kasus secara menyeluruh. Amnesty menilai masih ada kekhawatiran serius terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terutama terkait perintah pemusnahan barang bukti di tengah proses hukum yang belum berkekuatan tetap.

Menurut Usman, nasib perkara ini berisiko berakhir tanpa kejelasan apabila barang bukti dimusnahkan sebelum seluruh proses hukum dan penyidikan lanjutan benar-benar tuntas. Ia mempertanyakan dasar hukum dan urgensi pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut, mengingat karakter barang bukti yang ada tidak termasuk kategori terlarang, berbahaya, atau rawan disalahgunakan sebagaimana lazim menjadi alasan pemusnahan dalam perkara lain seperti narkotika.

“Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Kami masih khawatir dengan vonis tersebut,” kata Usman Hamid kepada Ivoox.id Senin (22/6/2026).

Ia menegaskan, secara yuridis alasan pemusnahan barang bukti perlu diuji secara ketat. Menurut dia, tidak ada urgensi bagi otoritas militer untuk memusnahkan barang bukti karena putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Dalam situasi seperti itu, barang bukti justru dinilai penting untuk mendukung proses pembuktian lebih lanjut, terutama jika penyidikan hendak menelusuri keterlibatan pihak lain di balik aksi teror terhadap Andrie Yunus.

“Mengingat putusan belum berkekuatan hukum tetap, otoritas militer tidak boleh langsung menghancurkan barang bukti. Instruksi pemusnahan barang bukti ini merupakan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan yang sah,” ujarnya.

Amnesty juga mendesak agar momentum banding dimanfaatkan untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada Polda Metro Jaya demi kepentingan hukum dan keadilan bagi korban. Pada saat yang sama, Polda Metro Jaya dinilai harus segera mengajukan permintaan resmi pengembalian barang bukti dari otoritas militer, mengingat sebelumnya barang bukti tersebut diserahkan dari kepolisian kepada pihak militer.

Selain soal barang bukti, Usman menilai penyidikan lanjutan menjadi sangat penting untuk membongkar kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk pihak yang diduga menjadi inisiator teror. Ia menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta belum menjawab kebutuhan keadilan secara utuh karena hanya menyentuh pelaku lapangan tanpa mengungkap rantai komando di balik tindak pidana tersebut.

“Vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin adalah tamparan keras karena hasilnya mencederai rasa keadilan korban. Hal ini kembali mengonfirmasi kuatnya budaya impunitas militer, dengan hanya menyeret pelaku lapangan, tanpa menuntut pertanggungjawaban komando,” katanya.

Amnesty International Indonesia juga kembali mendesak Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan pengusutan kasus berjalan menyeluruh sekaligus memperbaiki akuntabilitas militer. Selain itu, organisasi tersebut mendorong DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diproses melalui peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebagai informasi, empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, permohonan banding itu tercatat pada 17 Juni 2026 atau tujuh hari setelah putusan dibacakan. Sementara itu, oditur militer disebut tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

0 comments

    Leave a Reply