Amnesty: Skandal Penyadapan Berpotensi Menjinakkan Oposisi

IVOOX.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua petinggi Polri tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perkara penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, skandal tersebut berpotensi menjadi persoalan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pembatasan ruang gerak kelompok kritis.
Usman mengatakan, merujuk pada keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar presiden, tetapi juga politisi, pengusaha, jurnalis, aktivis, serta kelompok masyarakat sipil lainnya. Ia mendesak agar penyelidikan mengungkap seluruh pihak yang diduga menjadi korban, termasuk mereka yang berada di luar lingkar kekuasaan.
“Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia, dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers. Merujuk pada pernyataan Kabareskrim, jelas ini tidak hanya soal penyadapan presiden, tapi penyadapan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis. Kami mendesak skandal ini dibongkar tidak hanya karena presiden menjadi korban, apalagi karena telah berlangsung selama 2025-2026. Korbannya bisa jadi ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id pada Jumat (6/11/2026)
“Jika skandal ini dibiarkan, maka bisa menuju pemolisian rahasia untuk dapat menjinakkan oposisi, mirip seperti fenomena Big Brother dalam novel George Orwell yang menjadi metafora klasik negara pengawas totaliter,” katanya.
Usman juga mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan teknologi pengawasan telah disoroti Amnesty International melalui laporan investigasi berjudul “A web of surveillance: Unravelling a murky network of spyware exports to Indonesia” yang diterbitkan pada 1 Mei 2024. Laporan tersebut mengungkap impor dan penerapan perangkat mata-mata atau spyware di Indonesia pada periode 2017–2023 oleh sejumlah perusahaan dan lembaga negara, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam laporan itu, Amnesty menelusuri sejumlah perusahaan penyedia teknologi pengawasan, di antaranya Q Cyber Technologies yang terkait dengan NSO Group dan perangkat Pegasus, Intellexa dengan Predator, Candiru, serta Wintego. Usman menilai penggunaan perangkat semacam itu berisiko disalahgunakan untuk memantau aktivitas masyarakat sipil, termasuk pembela HAM, jurnalis, dan politisi yang kritis.
Ia meminta Polri mengungkap secara terbuka identitas seluruh pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal, bukan hanya presiden dan pejabat di sekitar Istana. Menurutnya, pengungkapan tersebut penting untuk memastikan skala dampak perkara sekaligus mencegah teknologi pengawasan digunakan untuk membatasi kebebasan masyarakat.
Usman juga menilai perkara ini harus dilihat sebagai tanggung jawab lintas pemerintahan. Ia mengaitkan pembangunan ekosistem pengawasan pada masa pemerintahan Joko Widodo dengan keberlanjutan penggunaan teknologi tersebut pada pemerintahan Prabowo Subianto.
“Maka, kasus penyadapan oleh Kepala Staf Presiden yang juga eks Kapolri dan para petinggi Polri ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah menjadi pelanggaran sistematis atas HAM, termasuk hak privasi, seperti diatur dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 – dan Pasal 28G dan 28F UUD 1945. Selain melanggar hak privasi, ada kejahatan yang lebih besar: penyadapan ratusan suara kritis,” ujarnya.
Amnesty mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti pada proses etik dan pidana terhadap para tersangka. Usman meminta pemerintah dan DPR membentuk komite independen yang melibatkan masyarakat sipil serta lembaga independen untuk mengusut pembelian dan penggunaan teknologi pengawasan secara menyeluruh.
Ia juga mendorong pemberlakuan moratorium penggunaan spyware Pegasus oleh Polri dan BSSN sampai terdapat undang-undang penyadapan yang sesuai dengan standar HAM. Menurutnya, setiap tindakan penyadapan harus memiliki otorisasi yudisial, perlindungan prosedural yang jelas, transparansi, serta pengawasan berlapis.
Dalam latar belakang perkara, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (3/11/2026).
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, para tersangka juga diduga menghapus data log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak, berdasarkan laporan media. Bareskrim telah menahan para tersangka dan menjerat mereka dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 258, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Amnesty menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara independen, imparsial, dan transparan. Bagi Usman, pengungkapan seluruh korban serta pembenahan sistem pengawasan menjadi langkah penting agar masyarakat sipil dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut terhadap praktik pengawasan yang melanggar hukum.


0 comments