Amnesty Kritik Sayembara Tangkap Begal di Jawa Barat, Berisiko Legitimasi Main Hakim Sendiri | IVoox Indonesia

July 25, 2026

Amnesty Kritik Sayembara Tangkap Begal di Jawa Barat, Berisiko Legitimasi Main Hakim Sendiri

antarafoto-laporan-tahunan-ham-amnesty-international-1776757832-1
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan laporan tahunan HAM Amnesty International di Graha Oikumene, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Laporan tahunan tentang situasi HAM di 144 negara termasuk di Indonesia selama 2025-2026 tersebut menyoroti serangan-serangan predatoris terhadap hukum Internasional, pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan aksi anak muda dalam menolak penindasan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mendorong masyarakat bertindak tegas terhadap pelaku begal. Organisasi tersebut menilai arahan tersebut berpotensi melegitimasi aksi main hakim sendiri yang dapat memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab aparat negara sehingga tidak seharusnya dialihkan kepada masyarakat.

“Arahan ini berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri di lapangan. Gubernur dan Kapolda Jabar tidak boleh melempar tanggung jawab mereka menjaga keamanan dan ketertiban hukum dengan meminta masyarakat ikut terlibat dalam menindak aksi begal,” kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah dan kepolisian seharusnya memprioritaskan langkah-langkah preventif, seperti meningkatkan patroli, memasang CCTV yang terintegrasi, memperbaiki penerangan di kawasan rawan kejahatan, mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, serta membongkar jaringan penadah hasil kejahatan.

“Sebaiknya Gubernur dan Kapolda Jabar fokus pada tugasnya: tambah patroli, CCTV terintegrasi, perbaiki penerangan jalan rawan begal, percepat respons laporan, dan usut tuntas jaringan penadah begal. Itu tugas Gubernur dan Kapolda. Tidak perlu sayembara. Imbauan 'boleh bertindak tegas asal jangan sampai mati' dari Polda adalah pesan yang ngawur secara hukum,” ujarnya.

Amnesty menilai pelibatan masyarakat dalam tindakan represif terhadap pelaku kejahatan berisiko memicu kekerasan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Usman menegaskan masyarakat memang memiliki hak untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari ancaman yang nyata dan mendesak. Namun, penindakan terhadap tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang memiliki pelatihan dan prosedur khusus dalam menangani situasi berbahaya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pemolisian masyarakat (community policing/Polmas). Menurutnya, konsep Polmas menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam upaya pencegahan dan identifikasi persoalan keamanan, bukan sebagai pihak yang melakukan tindakan penegakan hukum secara langsung.

Amnesty mengingatkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat telah mengatur bahwa peran warga difokuskan pada deteksi dini dan penyelesaian masalah keamanan secara kolaboratif bersama kepolisian.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku begal, copet, jambret, maupun perampok dengan hadiah antara Rp5 juta hingga Rp50 juta. Di sisi lain, Polda Jawa Barat juga menyatakan masyarakat diperbolehkan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal, dengan catatan tidak sampai menyebabkan kematian.

Menanggapi hal itu, Amnesty mendesak Polda Jawa Barat menarik kebijakan tersebut dan memastikan penanganan tindak pidana tetap dilakukan secara profesional, sesuai hukum, serta berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

0 comments

    Leave a Reply