Amnesty International Kecam Penggusuran Paksa Petani di Luwu Timur, Desak Hentikan Kekerasan terhadap Warga Berdalih PSN

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mengecam tindakan penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai penggusuran yang dikaitkan dengan pembangunan kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) itu disertai tindakan represif aparat dan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan penggusuran paksa beserta dugaan kekerasan terhadap warga dan pendamping hukum tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional.
“Kami menolak penggusuran paksa Pemkab Luwu Timur dan aksi represif terhadap warga petani Dusun Laoli beserta pendamping hukum mereka yang juga menjadi korban aksi kekerasan aparat di lapangan. Ini menunjukkan pemerintah setempat mengabaikan tanggung jawab HAM dalam hukum nasional maupun internasional,” kata Usman Hamid dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (4/8/2026).
Amnesty menilai pelaksanaan proyek tersebut telah mengorbankan ruang hidup, tempat tinggal, dan sumber penghidupan warga yang selama puluhan tahun mengelola lahan di kawasan tersebut. Organisasi itu juga menyoroti pengerahan ratusan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI yang dinilai berujung pada tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
“Apalagi sampai mengerahkan ratusan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI yang berujung pada kekerasan aparat. Kehadiran aparat dalam jumlah besar juga berpotensi membatasi akses jurnalis dan warga untuk merekam, mendokumentasikan, serta menyebarluaskan fakta kekerasan di lapangan. Tindakan represif aparat melukai para petani, termasuk perempuan, dan merobohkan rumah-rumah mereka secara sewenang-wenang. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus segera dihentikan,” ujarnya.
Menurut Amnesty, warga Dusun Laoli telah menempati dan mengelola lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998. Organisasi tersebut menilai penggusuran dilakukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak dan berdampak pada hilangnya tempat tinggal serta sumber mata pencaharian warga.
Amnesty juga menyoroti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta penundaan pembongkaran hingga tercapai kesepakatan damai. Namun, menurut organisasi tersebut, penggusuran tetap dilakukan.
“Peristiwa ini menjadi bukti kelam bahwa negara selama ini gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi rakyat. Negara terbukti lebih mengutamakan kepentingan investasi dan pemodal dibandingkan hak hidup warga sipil yang mempertahankan tanahnya secara damai,” ujar Usman.
Karena itu, Amnesty mendesak Pemkab Luwu Timur menghentikan seluruh bentuk penggusuran paksa, menarik aparat keamanan dari lokasi konflik, serta memulihkan hak-hak para petani, termasuk hak atas lahan yang telah mereka kelola.
“Lebih lanjut, seluruh aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga harus diproses secara hukum. Bagi kami, pembangunan tidak akan pernah bernilai strategis jika dilakukan dengan menindas rakyat dan membuat mereka menderita. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar HAM,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan bahwa penggusuran dilakukan pada 30–31 Juli 2026 untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus PSN. LBH Makassar menyebut sedikitnya tujuh petani mengalami luka akibat dugaan kekerasan aparat dan 17 warga kehilangan rumah. Sementara itu, Pemkab Luwu Timur menyatakan tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, sedangkan warga sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM yang merekomendasikan penundaan penggusuran hingga tercapai kesepakatan damai.


0 comments