Amnesty International Kecam Pengesahan Revisi UU Polri, Sebut Ancam Reformasi dan Demokrasi | IVoox Indonesia

June 16, 2026

Amnesty International Kecam Pengesahan Revisi UU Polri, Sebut Ancam Reformasi dan Demokrasi

antarafoto-laporan-tahunan-ham-amnesty-international-1776757832-1
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan laporan tahunan HAM Amnesty International di Graha Oikumene, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Laporan tahunan tentang situasi HAM di 144 negara termasuk di Indonesia selama 2025-2026 tersebut menyoroti serangan-serangan predatoris terhadap hukum Internasional, pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan aksi anak muda dalam menolak penindasan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai revisi UU Polri disusun secara tergesa-gesa tanpa membuka ruang yang memadai bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“Pengesahan revisi UU Polri hari ini patut dikecam karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah. Proses legislasi ini sangat dikebut: kurang dari sebulan mulai dari saat DPR resmi menetapkan RUU itu sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei, dan hanya memakan waktu lima hari sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni, hingga hari ini disahkan di Rapat Paripurna,” kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, masyarakat selama ini justru mengharapkan reformasi kepolisian yang lebih menyeluruh di tengah berbagai persoalan penegakan hukum dan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat. Namun, harapan tersebut dinilai tidak tercermin dalam revisi yang baru disahkan.

Usman juga mengkritik proses legislasi yang dianggap tidak transparan karena dokumen pembahasan, termasuk naskah akademik dan draf revisi, tidak mudah diakses publik.

“Namun harapan masyarakat hari ini pupus dan pengesahan revisi UU Polri yang tidak transparan ini jelas kembali menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah. Hak konstitusional warga negara atas partisipasi bermakna dalam merevisi UU Polri telah diabaikan secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Amnesty menilai salah satu poin paling kontroversial dalam revisi tersebut adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

“Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme. Substansi yang paling mengkhawatirkan adalah perluasan perizinan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri,” ujar Usman.

Selain itu, Amnesty juga menyoroti perubahan ketentuan usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, masa pensiun polisi diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang tanpa batas usia yang tegas selama masih dibutuhkan oleh Presiden.

Organisasi tersebut juga menilai revisi UU Polri belum memberikan penguatan signifikan terhadap fungsi pengawasan eksternal. Menurut Amnesty, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih belum memperoleh kewenangan yang cukup untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

“Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak,” kata Usman Hamid.

0 comments

    Leave a Reply