Amnesty International Kecam Penangkapan Dua Warganet atas Konten Pidato Presiden, Nilai Kriminalisasi Kritik Persempit Ruang Sipil

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua warganet di Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan dan komentar di media sosial terkait pernyataan Presiden mengenai program nuklir Iran. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai tindakan aparat mencerminkan kembali praktik represif terhadap kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang sipil di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan langkah kepolisian yang memilih menindak warga ketimbang memberikan klarifikasi atas pernyataan Presiden yang memicu perdebatan di ruang publik.
“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran. Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran? Aksi polisi ini memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia,” kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (7/8/2026).
Amnesty menilai kritik maupun ekspresi ketidaksetujuan terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi dan hukum hak asasi manusia internasional. Menurut Usman, ekspresi verbal, meskipun keras atau tidak menyenangkan, tidak dapat dipidana selama tidak disertai tindakan kekerasan.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepolisian untuk memproses laporan tersebut. Menurutnya, alasan bahwa unggahan dan komentar para tersangka mengancam keutuhan bangsa atau menimbulkan kegaduhan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan keributan di ruang digital bukan merupakan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu. Putusan MK tersebut juga mengecualikan lembaga pemerintah, institusi termasuk Presiden, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Usman mengatakan putusan MK juga menegaskan bahwa UU ITE tidak boleh digunakan untuk mempidanakan warga yang menyampaikan kritik kepada pemerintah melalui media sosial. Ia menilai tindakan aparat justru berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kebebasan berpendapat di ruang publik.
Amnesty juga mengaitkan kasus tersebut dengan penahanan seorang warganet asal Ciamis oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026. Menurut Usman, kriminalisasi bukanlah solusi untuk mengatasi penyebaran informasi yang keliru di media sosial.
“Pemerintah harus memberikan pendidikan terkait literasi media sosial,” katanya.
Lebih lanjut, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR segera mengevaluasi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai kerap digunakan untuk membatasi hak konstitusional warga dalam berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.
“Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial,” kata Usman.
Sebelumnya, berdasarkan laporan media, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua warganet berinisial AYP dan AF di Cimahi terkait unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden tentang program senjata nuklir Iran. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.


0 comments