Amnesty International Indonesia Tolak Rencana Penentuan Status Pembela HAM oleh Pemerintah | IVoox Indonesia

May 1, 2026

Amnesty International Indonesia Tolak Rencana Penentuan Status Pembela HAM oleh Pemerintah

Amnesty International
Amnesty International. IVOOX.ID/amnesty.id

IVOOX.id – Wacana Kementerian Hak Asasi Manusia untuk membentuk tim asesor guna menentukan status aktivis atau pembela HAM menuai kritik keras. Amnesty International Indonesia menilai rencana tersebut berpotensi membatasi ruang sipil dan bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut kebijakan itu sebagai langkah yang keliru dan berbahaya. “Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil.” Dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (30/4/2026).

Ia juga menilai rencana tersebut memiliki kemiripan dengan praktik masa lalu. “Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.” Ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM. Ia menegaskan, “Status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka.” Katanya.

Wirya juga menyoroti pandangan yang menyebut aktivis HAM tidak boleh menerima imbalan. “Selain itu, mendiskualifikasi individu yang bekerja secara professional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah, seperti yang diutarakan Menteri HAM, adalah pemahaman yang sempit dan menyesatkan.” Ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai profesi dapat berperan sebagai pembela HAM. “Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja bantuan hukum di seluruh dunia dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional. Kerja profesional ini tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka.” Katanya.

Lebih jauh, Amnesty memperingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut. “Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM juga membawa preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia. Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif.” Ujarnya.

Amnesty pun mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut. “Kementerian HAM harus membatalkan rencana ini. Daripada menciptakan kebijakan restriktif yang mengekang pembela HAM, Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, yaitu menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan mengawasi jalannya pemerintahan.” Katanya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor untuk menilai status aktivis HAM. Tim tersebut disebut akan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum, dengan tujuan memastikan perlindungan hukum bagi pihak yang dinilai benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

0 comments

    Leave a Reply