Amnesty International Indonesia Kritik Pemberian Tanda Kehormatan kepada PM Narendra Modi

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mengkritik keputusan Pemerintah Indonesia yang menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi negara, Bintang Republik Indonesia Adipurna, kepada Perdana Menteri India Narendra Modi. Organisasi tersebut menilai pemberian penghargaan itu tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan mengingat rekam jejak hak asasi manusia (HAM) di bawah pemerintahan Modi.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan pemberian tanda kehormatan tersebut patut dipertanyakan karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur bahwa penganugerahan tanda kehormatan harus didasarkan pada sejumlah asas, termasuk asas kemanusiaan.
“Pemberian tanda kehormatan kepada PM Modi ini patut dikritik dan merupakan langkah berlebihan dari pemerintah Indonesia. Undang-undang No. 20 Tahun 2009 menyatakan bahwa tanda kehormatan oleh negara harus berlandaskan berbagai asas, termasuk asas kemanusiaan,” kata Wirya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (9/7/2026).
Menurut Amnesty, penilaian tersebut didasarkan pada Laporan Tahunan Amnesty International 2025/2026 yang menyebut kondisi HAM di India mengalami kemunduran. Organisasi itu menilai pemerintahan Modi telah membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai melalui penggunaan berbagai regulasi, termasuk undang-undang penghasutan dan anti-terorisme.
“Sayangnya, realitas ini berbenturan tajam dengan rekam jejak PM Modi, utamanya terkait hak asasi manusia (HAM). Laporan Amnesty International 2025/26 mencatat situasi HAM di India mengalami kemerosotan yang pesat,” ujarnya.
Amnesty menyebut sejumlah kelompok, seperti pembela HAM, akademisi, mahasiswa, komedian, hingga tokoh oposisi, menghadapi risiko kriminalisasi dan penangkapan. Organisasi tersebut juga menyoroti masih ditahannya sejumlah aktivis, termasuk para terdakwa kasus Bhima Koregaon, Umar Khalid, dan sejumlah aktivis Muslim lainnya.
Selain itu, Amnesty menilai kelompok minoritas agama dan etnis di India menghadapi peningkatan diskriminasi. Menurut organisasi tersebut, berbagai lembaga negara juga digunakan untuk menekan organisasi masyarakat sipil dan media yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
“Lembaga-lembaga negara di bawah pemerintahan PM Modi bahkan dikerahkan untuk membungkam suara kritis independen, termasuk organisasi media internasional dan kelompok sipil yang menyuarakan kebenaran. Kasus-kasus tersebut semakin menegaskan menyempitnya ruang kebebasan dan meningkatnya intoleransi di India,” kata Wirya.
Amnesty juga menyoroti sikap Modi terhadap konflik di Timur Tengah. Organisasi tersebut menilai pernyataan Modi mengenai hubungan India dan Israel tidak menyinggung dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Gaza maupun Tepi Barat.
“Masalah HAM bukanlah hal yang bisa diabaikan oleh pemerintah dalam memberikan tanda kehormatan kepada seseorang. Memberikan penghormatan tertinggi kepada pemimpin dengan rapor merah di bidang HAM merupakan sebuah langkah yang keliru. Oleh karena itu, pemerintah harus mencabut penganugerahan tersebut dan memastikan bahwa setiap pemberian tanda kehormatan selaras dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Wirya.
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Perdana Menteri India Narendra Modi di Jakarta pada 7 Juli 2026. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas kepemimpinan Modi yang dinilai berkontribusi terhadap penguatan hubungan diplomatik antara Indonesia dan India.
Sementara itu, Laporan Tahunan Amnesty International 2025/2026 menyebut pemerintah India menggunakan berbagai perangkat hukum untuk menindak individu maupun organisasi yang menyampaikan kritik, termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International India.


0 comments