Amnesty International Indonesia Desak Usut Tuntas Kekerasan Seksual pada Para Pelajar di Pesantren Pati dan Bogor

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri dan santriwati di pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Organisasi tersebut menilai kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama dan mengindikasikan adanya fenomena “gunung es” yang selama ini belum terungkap sepenuhnya.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengecam keras terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Ia menegaskan negara harus segera bertindak dan memastikan seluruh kasus diusut secara transparan dengan pendekatan yang berpihak pada korban.
“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” ujar Wirya dalam keterangan resminya pada Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus secara terbuka menunjukkan sikap tegas bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia juga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, bebas bias, dan sensitif terhadap kondisi korban.
“Negara harus mengungkap dengan seterang-terangnya semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas,” katanya.
Wirya menambahkan, kekerasan seksual bukan hanya meninggalkan dampak fisik dan psikologis, tetapi juga menimbulkan stigma sosial yang memperburuk situasi korban. Karena itu, negara wajib memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, mulai dari layanan kesehatan, dukungan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan.
Dalam kasus di Pati, Amnesty menyoroti lambannya penanganan aparat setelah laporan pertama kali disampaikan pada 2024. Tersangka berinisial AS (52), yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, baru ditangkap aparat Polda Jawa Tengah pada Kamis, 7 Mei 2026. Padahal laporan telah diajukan delapan santriwati berusia 12 hingga 16 tahun sejak dua tahun lalu.
“Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” ujar Wirya.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor, polisi tengah menyelidiki dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pesantren di wilayah Ciawi. Hingga Kamis (7/5), pihak kepolisian mengaku baru menerima laporan dari tiga korban yang seluruhnya masih berusia remaja dan duduk di bangku SMP. Namun, aparat tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Amnesty menilai kasus di Bogor memperlihatkan relasi kuasa yang timpang antara pengajar dan peserta didik di lingkungan pendidikan berasrama. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan.
“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” kata Wirya.


0 comments