Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Perpres yang Masukkan Budaya LGBTQI+ sebagai Ancaman Non-Militer

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional yang mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer terhadap negara. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap kelompok LGBTQI+ serta membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pengelompokan budaya LGBTQI+ bersama ancaman seperti terorisme, separatisme, dan radikalisme dinilai melembagakan diskriminasi terhadap kelompok yang selama ini telah menghadapi berbagai bentuk marginalisasi.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kami terkait Peraturan Presiden Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional. Dengan mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer terhadap negara dan menempatkannya dalam kategori yang sama dengan terorisme, separatisme, dan radikalisme, peraturan ini melembagakan diskriminasi sistematis terhadap orang-orang yang sudah terpinggirkan,” kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, kerangka hukum tersebut berpotensi meningkatkan kerentanan kelompok LGBTQI+ terhadap ancaman, diskriminasi, maupun tindakan pelecehan, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.
“Kerangka hukum semacam itu melanggar hak asasi manusia dan menciptakan lingkungan di mana individu LGBTQI+ sangat rentan terhadap ancaman langsung, diskriminasi, dan pelecehan oleh aktor negara maupun non-negara. Banyak insiden diskriminatif yang menargetkan individu LGBTQI+ telah mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, dan bentuk kerugian lainnya. Lingkungan yang tidak bersahabat ini semakin memperparah kekerasan terhadap kelompok yang terpinggirkan,” ujarnya.
Amnesty juga menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh kelompok LGBTQI+, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik. Salah satu contoh yang disoroti adalah polemik unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang mengutip pandangan American Psychological Association (APA) bahwa homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental.
“Selain ancaman langsung terhadap kaum LGBTQI+, lingkungan yang tidak bersahabat juga menimbulkan efek mengerikan yang terlihat dalam penindasan kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik. Reaksi keras baru-baru ini terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia adalah contohnya. Berbagi informasi yang didukung secara ilmiah, seperti konsensus American Psychological Association bahwa homoseksualitas bukanlah gangguan mental, adalah pelaksanaan dasar kebebasan berbicara, bukan ancaman terhadap keamanan nasional,” kata Usman.
Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap jurnalis mahasiswa Universitas Indonesia setelah menerbitkan konten terkait Bulan Pride pada Juni lalu. Menurut Amnesty, laporan mengenai intimidasi, doxxing, dan penguntitan terhadap mahasiswa menunjukkan meningkatnya risiko terhadap individu yang menyampaikan informasi mengenai orientasi seksual dan identitas gender.
“Amnesty International Indonesia dengan tegas mengutuk serangan dan intimidasi ini yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara berdasarkan persepsi orientasi seksual atau identitas gender. Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut peraturan ini dan menegakkan mandat konstitusionalnya serta perjanjian hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasinya,” ujarnya.
Amnesty juga meminta pemerintah mengambil langkah untuk melindungi kelompok LGBTQI+ dari ujaran kebencian, ancaman, dan kekerasan.
“Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan untuk melindungi kaum LGBTQI+ dari ujaran kebencian, ancaman, dan kekerasan. Merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menjalankan hak-hak dasar mereka dalam lingkungan yang aman dan mendukung, bebas dari pelecehan dan rasa takut,” kata Usman.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Aturan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik terhadap unggahan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang mengutip konsensus APA mengenai homoseksualitas. Unggahan tersebut kemudian dihapus, namun tangkapan layarnya telah tersebar luas di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Dalam keterangannya, Amnesty mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Organisasi itu menilai Pasal 26 ICCPR menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.


0 comments