Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Represi Protes Karhutla dan Tetapkan Status Bencana Nasional

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan kekerasan terhadap massa aksi yang memprotes kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Organisasi hak asasi manusia tersebut juga meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan karhutla dan melindungi masyarakat terdampak.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan serta dugaan keterlibatan aktor non-negara dalam merespons demonstrasi. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas bagi jutaan warga yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengecam kekerasan yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara dalam aksi demo karhutla di beberapa daerah di Indonesia. Pengerahan aktor non-negara dalam merespons protes sangat berbahaya. Demo tersebut adalah bentuk solidaritas bagi jutaan warga yang terdampak asap akibat karhutla di Indonesia. Alih-alih mendengarkan aspirasi mereka, negara justru kembali mempertontonkan wajah represifnya. Gelombang demonstrasi dalam sepekan terakhir di berbagai penjuru daerah, mulai dari Banda Aceh, Jambi, Jakarta, Makassar, Pontianak, Samarinda, hingga Jayapura, merupakan wujud nyata dari krisis Hak Asasi Manusia (HAM) akibat karhutla,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (23/10/2026).
Massa aksi hanya menuntut sejumlah hal, yaitu penetapan status bencana nasional, jaminan kesehatan gratis, transparansi anggaran, hingga penindakan tegas terhadap korporasi perusak lingkungan. Sayangnya, negara merespons kedaruratan ekologis ini dengan tetap menggunakan pendekatan lama, yaitu sikap abai, pembungkaman, dan represi.
Dari masalah karhutla ini, pemerintah telah gagal menjalankan kewajiban setidaknya atas dua hal. Pertama, kegagalan melindungi hak atas hidup dan kesehatan jasmani warga negara. Kementerian Kesehatan mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla, yang mana 75.172 di antaranya terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun. Tidak hanya dampak fisik, Kemenkes pun telah mewanti-wanti kabut asap akibat karhutla berkepanjangan dapat menimbulkan gangguan kesehatan jiwa, stres dan kecemasan.
Sedangkan data Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan risiko kematian warga di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan mencapai tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan warga di Pulau Jawa. Kemenkes pun telah mengungkapkan bahwa per September 2026 lalu jumlah korban jiwa telah tercatat empat orang di wilayah tersebut (tiga di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Barat).
Belum lagi tragedi meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di Kayong Utara (Kalbar) dan balita satu tahun di Samarinda (Kaltim) akibat infeksi pernafasan pada pertengahan Oktober lalu, di saat tempat mereka tinggal dilanda kabut asap karhutla.
Kedua, negara secara terang-terangan memberangus hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai ketika berbicara tentang karhutla. Ketika warga turun ke jalan untuk menyampaikan keresahan mereka, pejabat memilih bungkam, sementara aparat keamanan merespons dengan penggunaan kekuatan berlebih. Di Jakarta, aparat menurunkan paksa spanduk Greenpeace Indonesia di Monumen Patung Selamat Datang. Begitu pula muncul sejumlah laporan kekerasan oleh aparat dalam menghadapi aksi protes, seperti pukulan pentungan di Gorontalo, dan tembakan gas air mata di Jambi dan dan semprotan meriam air di Pontianak. Ini jelas-jelas melanggar prinsip proporsionalitas aparat.
Represi negara terkait kritik di sektor lingkungan ternyata tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga merambah ke ranah digital dan hukum. Ini terlihat pada dugaan pembatasan akses (shadowban) terhadap konten-konten kritik terkait karhutla, serta upaya kriminalisasi Polda Metro Jaya terhadap Dandhy Laksono, sutradara dokumenter "Pesta Babi" yang mengkritik deforestasi masif untuk industri perkebunan. Pemanggilan Dandhy oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa jelas-jelas bentuk pembungkaman atas ruang sipil.
Rangkaian kekerasan fisik, pembungkaman digital, dan kriminalisasi ini membuktikan bahwa pemerintah masih terjebak pada pendekatan otoriter untuk membungkam protes.
Negara harus segera menghentikan segala bentuk kekerasan aparat, membuka ruang dialog, dan mengalihkan fokusnya pada penuntasan akar krisis karhutla. Kami ingatkan bahwa negara sejatinya hadir untuk melindungi jiwa dan kesehatan rakyat dan memenuhi hak atas lingkungan yang bersih, bukan untuk memerangi mereka yang sedang menuntut hak untuk bernapas.
Hentikan represi warga yang melakukan demonstrasi terkait karhutla dan segera tetapkan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan Kalimantan, Sumatra, Papua dan berbagai daerah lainnya di Indonesia.”
Dalam latar belakang pernyataannya, Amnesty merujuk pada laporan media mengenai kericuhan dan dugaan kekerasan aparat dalam demonstrasi karhutla selama sepekan terakhir. Gelombang aksi berlangsung di Banda Aceh, Jambi, Jakarta, Makassar, Pontianak, Samarinda, hingga Jayapura.
Mahasiswa dan masyarakat sipil menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari penetapan status bencana nasional, layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak, transparansi anggaran penanggulangan bencana, hingga pertanggungjawaban pejabat yang dinilai lamban menangani karhutla. Massa juga mendesak penegakan hukum terhadap korporasi dan birokrat yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Namun, menurut laporan yang dirujuk Amnesty, sejumlah aksi tidak mendapat tanggapan serius dari pejabat setempat. Alih-alih menemui massa untuk berdialog, aparat keamanan dilaporkan menggunakan kekuatan yang berujung pada kericuhan.
Dalam demonstrasi di Gorontalo pada 22 Oktober, polisi diduga memukul peserta aksi menggunakan pentungan. Pada hari yang sama, aparat di Jambi dilaporkan membubarkan massa dengan gas air mata. Sementara itu, dalam aksi di Pontianak pada 21 Oktober, polisi dikabarkan menggunakan gas air mata dan menyemprotkan meriam air untuk menghadapi demonstran.
Amnesty menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla perlu disertai perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai. Pemerintah didesak mengutamakan dialog, mengevaluasi penggunaan kekuatan aparat, serta memastikan anggaran dan kebijakan penanggulangan karhutla memberikan hasil nyata bagi masyarakat terdampak.


0 comments