Amnesty Indonesia Kritik Pernyataan Menteri Hukum soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mengkritik pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut hukuman mati masih dapat dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi. Amnesty menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan arah politik hukum pidana nasional serta komitmen untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyayangkan pernyataan Menteri Hukum tersebut. Menurutnya, Presiden sebelumnya telah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap praktik hukuman mati karena sanksi tersebut bersifat final dan tidak memberikan ruang untuk melakukan koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses peradilan.
“Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut,” ujar Haeril dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (13/8/2026).
Ia menilai penghapusan hukuman mati di sejumlah negara kerap bergantung pada keputusan politik dari pimpinan tertinggi. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena persoalan hukuman mati sulit mencapai konsensus nasional, termasuk di negara-negara yang telah menghapuskan sanksi tersebut.
Haeril menyebut Mongolia dan Meksiko sebagai contoh negara yang mengambil langkah penghapusan hukuman mati melalui keputusan politik. Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan kecenderungan global yang menunjukkan semakin banyak negara meninggalkan praktik eksekusi mati.
Amnesty juga mendesak Menteri Hukum merevisi setidaknya 13 peraturan yang masih mengatur hukuman mati. Menurut Haeril, alasan bahwa hukuman mati masih tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru tidak menghilangkan persoalan mendasar mengenai hak hidup.
“Menteri Hukum seharusnya merevisi setidaknya 13 peraturan yang mengatur soal hukuman mati. Dalih Menteri Hukum bahwa hukuman mati masih diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sama sekali tidak menggugurkan fakta bahwa eksekusi mati adalah pelanggaran mutlak terhadap hak untuk hidup. Hak fundamental ini tidak boleh direnggut oleh negara dengan justifikasi apa pun,” katanya.
Haeril juga membantah anggapan bahwa hukuman mati dapat memberikan efek gentar terhadap pelaku korupsi. Ia mendorong pemerintah lebih fokus pada penguatan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Ketimbang membuat pernyataan terkait hukuman mati bagi koruptor, ada baiknya Menteri Hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses pembahasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati masih dimungkinkan untuk dijatuhkan kepada terpidana, termasuk dalam perkara korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut masih diatur dalam UU Tipikor dan KUHP baru, dengan mekanisme masa tunggu selama 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.
Supratman menyebut penjatuhan hukuman mati bergantung pada tuntutan penyidik maupun jaksa penuntut umum, sementara hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amnesty menilai pemerintah seharusnya mengarahkan kebijakan pemberantasan korupsi pada mekanisme yang memperkuat keadilan dan pemulihan kerugian negara, bukan mempertahankan hukuman mati. Haeril menegaskan penghapusan hukuman mati akan membawa Indonesia menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan sejalan dengan perkembangan global.


0 comments