Amankan Perkara, Walkot Cimahi Suap Penydik KPK Rp507,39 Juta

IVOOX.id, Jakarta - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna disebut memberikan suap senilai Rp507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak jadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.
"Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu," tambah jaksa.
Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan di Bandung Barat terkait kasus bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.
Yadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut.
Ajay lalu menemui Robin di Hotel Geulis dan setelah berdiskusi dengan Maskur Husain, Robin bersedia membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.
Pada 14 Oktober 2020 di penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan, Robin dan Ajay kembali bertemu dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar.
Namun Robin dan dan Ajay lalu sepakat nilai pemberian uang sejumlah Rp500 juta dan saat itu Ajay hanya mampu memberikan Rp100 juta.
Keesokan harinya, masih di tempat yang sama, ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy menyerahkan tambahan uang sejumlah Rp387,39 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS kepada Robin dan Maskur Husain dengan meletakkannya di sebuah kamar yang telah ditentukan.
Pada 24 Oktober 2020 di salah satu rumah makan di Dago Bandung, Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay sehingga total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah Rp507,39 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.

0 comments