Amankan Penerimaan pajak 2023, Ini Andalan DJP... | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Amankan Penerimaan pajak 2023, Ini Andalan DJP...

pajak tax

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengandalkan penerimaan dari kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta Pengawasan atau Pengujian Kepatuhan Material (PKM) untuk mengamankan penerimaan pajak nasional tahun 2023.

 Penerimaan pajak tahun ini ditargetkan sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat sekitar 16 persen dari target pada tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun.

 "Kami ingin penerimaan pajak di tahun 2023 semakin naik dan caranya adalah dengan PPM dan PKM ini," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.

 Ia mengatakan program prioritas penerimaan PPM terdiri dari pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan, pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan, serta penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan.

 Kemudian untuk program prioritas penerimaan PKM meliputi fokus kegiatan pengawasan, fokus kegiatan penilaian, fokus kegiatan pemeriksaan dan penagihan, fokus kegiatan penegakan hukum, penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengaman Penerimaan Pajak (DSP4), serta optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Latar belakang kebijakan dan strategi pengaman penerimaan pajak nasional tahun ini adalah target penerimaan pajak, konsolidasi fiskal tahun 2023, serta menjawab tantangan ekonomi tahun 2023.

 Sementara untuk substansi yang melandasi dua kebijakan prioritas tersebut, kata Suryo, yaitu merupakan bagian dari implementasi Rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024 dengan tujuan strategi institusi.

 Tujuan strategi institusi tersebut berupa pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, penerimaan negara yang optimal, serta birokrasi dan layanan publik yang cerdas, efektif, dan efisien.   

0 comments

    Leave a Reply