Alat Peraga Kampanye Mulai Marak

IVOOX.id - Pengendara roda dua melintas di samping baliho alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang, Banten, Senin (17/7/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pengendara roda dua melintas di samping baliho alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang, Banten, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pengendara roda dua melintas di samping baliho alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang, Banten, Senin (17/7/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Senin (17/7/2023). Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut partai secara sembarangan dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak pemandangan kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

0 comments