UU PSN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, YLBHI: Melegitimasi Perampasan Tanah Warga | IVoox Indonesia

July 9, 2025

UU PSN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, YLBHI: Melegitimasi Perampasan Tanah Warga

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Jakarta Senin (7/7/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) resmi menggugat Undang-Undang tentang Proyek Strategis Nasional (UU PSN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan bersama delapan lembaga bantuan hukum dan 13 warga yang terdampak langsung oleh pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangannya menyebut bahwa UU PSN telah dijadikan dalih legal oleh pemerintah dan investor untuk menggusur masyarakat dari tanah dan ruang hidup mereka.

 “Kami memandang UU PSN inkonstitusional karena justru melegitimasi praktik perampasan tanah warga,” ujar Isnur, Senin (7/7/2025).

Ia menyoroti berbagai konflik agraria di lokasi proyek nasional seperti Rempang, Merauke, Sepaku, dan Kalimantan Utara, yang menurutnya telah mengancam keberlangsungan hidup ribuan warga. Rumah, tanah, serta ruang hidup masyarakat adat dan lokal disebut-sebut terancam tergusur demi pembangunan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

Lebih lanjut, Isnur juga menilai proses pembentukan UU PSN sarat kecacatan demokratis karena disusun dan disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai.

 “UU ini dibuat saat pandemi, tanpa mendengar rakyat yang terdampak langsung,” ujarnya.

Tanah dan air, kata Isnur, bukan sekadar sumber ekonomi atau tempat tinggal bagi masyarakat, melainkan bagian dari identitas budaya, sejarah, dan keyakinan hidup yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, ia menyebut bahwa penggusuran atas nama pembangunan adalah bentuk pelanggaran hak konstitusional warga.

Saat ini, YLBHI bersama para pemohon masih menunggu panggilan sidang pendahuluan dari Mahkamah Konstitusi. Mereka memastikan akan menghadirkan saksi dan ahli hukum tata negara untuk menguatkan argumen bahwa UU PSN bertentangan dengan konstitusi.

 “Kami mendukung warga yang memilih bertahan mempertahankan tanah air mereka. Ini bagian dari prinsip dan keyakinan hidup mereka yang diwariskan turun-temurun. Negara seharusnya melindungi, bukan justru mengusir,” kata Isnur.

0 comments

    Leave a Reply