Alasan MUI Sebut Sapi Kurban Bantuan Presiden dari Dana APBN Sah Secara Syariat

IVOOX.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa sapi qurban bantuan presiden (banpres) memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah secara syariat dan sepenuhnya konstitusional secara hukum negara.
"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN," kata Kiai Marsudi dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026), dikutip dari Antara.
Dari syariah, Kiai Marsudi menjelaskan bahwa tindakan seorang kepala negara menyediakan kurban untuk masyarakat menggunakan dana negara memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.
Marsudi berpedoman pada kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan kurban yang anggarannya diambil dari baitul mal.
Sedangkan dari sudut pandang negara, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.
"Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan," kata Marsudi.
"Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan," katanya.
Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Hari Raya Iduladha tahun ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.
Menurut dia, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026), dikutip dari Antara.
Juri mengungkapkan tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai penjuru Indonesia. Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dia menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.
Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.


0 comments