Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku

IVOOX.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan alasan pihaknya baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan Harun Masiku. Padahal penanganan kasus ini sudah berjalan hampir lima tahun.
Menurut Setyo penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik merasa yakin dengan kecukupan alat bukti yang dimiliki.
"Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
Menurut Setyo keyakinan para penyidik muncul setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan para saksi serta penyitaan barang bukti elektronik. Dari hasil pemanggilan dan penyitaan barbuk itu akhirnya kata dia penyidik mendapatkan banyak petunjuk yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Setelah pada tahap pencarian proses pencarian daftar pencarian orang Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata dia.
"Di situlah kita kemudian mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan," sambungnya.
Setyo menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto telah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku. Dia memastikan penyidik KPK bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini.
"Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," ujar dia.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

0 comments