Alasan Kejagung Periksa Kembali Sandra Dewi di Korupsi Timah | IVoox Indonesia

August 19, 2025

Alasan Kejagung Periksa Kembali Sandra Dewi di Korupsi Timah

Sandra Dewi diperiksa Kejagung terkait Korupsi Timah
Sandra Dewi menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis di Kejagung pada Rabu (15/5/2024). Dok-Kejagung

IVOOX.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan alasan tim penyidik kembali memanggil dan memeriksa artis Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Menurut Ketut pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mendalami terkait kepemilikan harta Sandra Dewi apakah terkait dengan kasus dugaan korupsi timah yang dilakukan suaminya atau tidak.

Seperti diketahui Harvey Moeis merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujarnya kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

Ketut juga menegaskan, terkait adanya perjanjian pranikah yang isinya pemisahan kepemilikan harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis dipastikan tidak akan menjadi penghalang proses penyidikan yang dilakukan.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya. 

Sementara kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar memastikan klienya itu sudah sampai di Kejagung dan tengah menjalani pemeriksaan. 

"Sudah sampai, lagi diperiksa," kata Harris saat dihubungi awak media sekitar pukul 08.00 WIB.

Ini merupakan kali kedua Sandra Dewi Diperiksa Kejagung usai suaminya ditetapkan tersangka. Namun tidak seperti saat pemeriksaan pertama, kali ini dia menghindari sorotan media. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (4/4/2024).

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

0 comments

    Leave a Reply