Aktivis hingga Akademisi Tegaskan Penolakan Pilkada Tidak Langsung via DPRD

IVOOX.id – Sekolah Kebijakan Kita menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Polemik Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD di Twin House, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu, 25 Januari 2026. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas dinamika, implikasi demokratis, serta berbagai perspektif atas wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali mencuat dalam perbincangan publik.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari latar belakang berbeda, yakni Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, Politisi Muda PDI Perjuangan Cintya Amanda Labetta, serta Politisi Muda Partai Perindo Manik Marganamahendra. Dalam diskusi, para pembicara sepakat menolak pilkada dilakukan secara tidak langsung dengan mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Kepala Sekolah Kebijakan Kita Agus Taufiq menegaskan, diskusi ini merupakan bagian dari upaya memperluas literasi kebijakan publik di tengah masyarakat. Menurutnya, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung tidak seharusnya berhenti pada pro dan kontra semata, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan demokrasi jangka panjang. “Ruang diskursus publik seperti ini penting agar masyarakat memahami secara utuh konsekuensi kebijakan yang diambil negara, sekaligus memastikan setiap perubahan sistem demokrasi tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat,” ujar Agus pada Minggu (25/1/2026).
Sementara itu, Iqbal Kholidin menilai pilkada melalui DPRD berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi. Ia mengingatkan pengalaman Indonesia pada era Orde Baru ketika pilkada tidak langsung diterapkan. “Tentu kita punya pengalaman buruk pilkada tidak langsung atau pilkada lewat DPRD, khususnya pada era Orde Baru sampai kemudian sebelum 2004,” katanya.
Cintya Amanda Labetta menegaskan penolakan PDI Perjuangan terhadap pilkada tidak langsung karena dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi. “Pemilihan secara tidak langsung berarti mengingkari konstitusi itu sendiri,” ujarnya, seraya menyatakan kesiapan partainya menggugat ke Mahkamah Konstitusi bila kebijakan tersebut dipaksakan.
Dari sisi akademik, Titi Anggraini menegaskan bahwa secara konstitusional pilkada di Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat. “Kalau dari sisi konstitusionalitas kan sebenarnya pilihannya sudah sangat jelas, pilkada kita mekanismenya hanya tersedia secara langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembenahan pilkada seharusnya difokuskan pada tata kelola, transparansi, dan efisiensi biaya, bukan dengan mengembalikan mekanisme pemilihan tidak langsung.


0 comments