Aksi Solidaritas Dukung Tempo Lawan Gugatan Rp 200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman

IVOOX.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mendukung Tempo yang tengah digugat perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 199 tentang Pers. Ia menilai, langkah Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.
Dalam persidangan tersebut, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena menilai sampul pemberitaan majalah tersebut dengan tajuk “Poles-poles Beras Busuk” dianggapnya merusak citra dan reputasi dirinya dan Kementerian Pertanian. Sampul tersebut tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Kasus tersebut sedianya telah ditangani di Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers memutuskan pemberitaan Tempo melanggar Kode etik Jurnalistik Pasal 1 yakni tidak akurat dan melebih-lebihkan serta Pasal 3 mencampur fakta dan opin yang menghakimi yang tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers merekomendasikan Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi kontan, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2x24 jam.
Namun, Amran kemudian melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Amran menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Agenda sidang kasus tersebut pada Senin, 3 November 2025, memperdengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo. Dalam sidang tersebut AJI, koalisi masyarakat sipil, dan sejumlah jurnalis menggelar aksi dukungan pada Tempo.
Nany Afrida mengatakan, sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian yakni hak jawab atau hak koreksi, serta media melalui Dewan Pers. “Gugatan sebesar Rp 200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” kata dia, Senin (3/11/2025), dikutip dari siaran pers AJI Jakarta.
Gugatan tersebut, kata Nany, tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media tapi juga membahayakan kebebasan pers. Ia khawatir, hari ini Tempo yang digugat, tapi lain waktu gugatan serupa bisa ditujukan pada media mana pun yang mengkritik pemerintah. Dengan alasan tersebut, kata dia, AJI menyerukan Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai gugatan Amran tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Amran sebagai pejabat publik tidak disebutnya tidak punya dasar hukum menggugat mendia yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik pada pemerintah. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi,” kata dia, dikutip dari siaran pers.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim juga mendesak pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan tersebut dengan memberikan putusan sela yang membatalkan gugatan karena kasus tersebut telah diselesaikan di Dewan Pers. “Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," kata dia, dikutip dari siaran pers.


0 comments