Akhir 2018, 164 Fintech Daftar ke OJK | IVoox Indonesia

September 3, 2025

Akhir 2018, 164 Fintech Daftar ke OJK

Akhir 2018, 164 Fintech Daftar ke OJK

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan 164 pelaku usaha financial technology (fintech) peer-to-peer (p2p) lending akan terdaftar hingga akhir tahun ini. Hal tersebut seiring dengan perkembangan fintech yang terus meningkat.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, hingga akhir Mei 2018 tercatat 54 fintech lending yang telah mengantongi izin beroperasi di masyarakat.

"Yang sudah terdaftar dan berizin ini jumlahnya 54 fintech yaitu 53 konvensional dan 1 syariah," ucap dia di Jakarta, Senin (4/6/2018).

Hendrikus menerangkan, yang sudah terdapat di pepline proses pendaftaran sebanyak 34 fintech. Namun, terdapat 41 fintech yang sudah mengajukan namun dikembalikan karena belum lengkap persyaratan. Selain itu terdapat 35 fintech yang sudah lakukan audensi.

Sebagaimana diketahui, seluruh fintech diwajibkan untuk terdaftar di OJK dan telah melewati regulatory sandbox.

Regulatory sandbox sendiri merupakan program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, dan model bisnis penyelenggara fintech.

Setelah terdaftar dalam regulatory sandbox, para pelaku fintech akan mendapatkan izin beroperasi dari otoritas untuk melakukan layanan jasa keuangan kepada masyarakat luas. (ava)

0 comments

    Leave a Reply