Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Status Tersangka Dicabut dan Dibebaskan | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Status Tersangka Dicabut dan Dibebaskan

antarafoto-tim-penasihat-hukum-tom-lembong-ajukan-praperadilan-1730794812
Ketua tim penasihat hukum tersangka kasus impor gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ari Yusuf Amir bersama tim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung tidak sah sehingga pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum Tom Lembong meminta PN Jaksel mencabut penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam siaran pers, Selasa (5/11/2024).

Ari Yusuf menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," katanya.

Selain itu menurutnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," ujarnya.

"Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, menurut Ari Kejagung juga tidak menunjukkan bukti adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," katanya.

0 comments

    Leave a Reply