AJI: Revisi RUU Penyiaran Berpotensi Ancam Pekerjaan Jurnalis

IVOOX.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai revisi RUU Penyiaran (Undang-Undang Penyiaran) berpotensi mengancam pekerjaan jurnalis.
Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024). Aksi tersebut dalam rangka menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Mereka menilai pasal-pasal dalam revisi tersebut berpotensi mengancam kerja pers dan kebebasan jurnalisme di Indonesia.
"Pasal-pasal di (Revisi UU) Penyiaran itu mengancam karena banyak sekali larangan untuk media untuk melakukan peliputan, salah satunya investigasi. Lalu ada pasal larangan yang bisa dikenai pasal berita bohong dan pencemaran nama baik, sementara pasal itu sudah dicabut oleh MK," kata Bayu Wardhana, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (27/5/2024).
Kemudisan Bayu menjelaskan bahwa komunitas pers menolak revisi ini karena akan mengganggu dan menyulitkan pekerjaan jurnalis dalam menegakkan prinsip-prinsip pers yang bebas dan bertanggung jawab.
"Jadi sebenarnya kami komunitas pers menolak karena itu mengganggu atau akan menyusahkan pekerjaan kami, profesi kami untuk menegakkan pers," sambungnya.
Lalu ia memberikan contoh beberapa kasus besar yang berhasil terungkap berkat peran penting jurnalisme investigasi. Salah satunya adalah kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Saya ambil contoh saja ya, kasus Sambo, kalau tidak ada pers dan investigasi, kita hanya tahu bahwa itu cuma sekadar perselingkuhan. Kedua, kasus donasi ACT (Aksi Cepat Tanggap), yang ternyata dikorupsi oleh pengurusnya, kalau tidak ada investigasi, masyarakat tidak tahu dan korupsi itu akan terjadi terus," ujarnya.
Selanjutnya Bayu mempertanyakan dampak buruk jurnalisme investigasi bagi masyarakat. Menurutnya, investigasi justru berdampak buruk bagi koruptor, sementara bagi masyarakat, investigasi selalu memberikan dampak positif.
"Tapi untuk masyarakat itu tidak pernah ada dampak buruknya, selalu memberi dampak baik," terangnya.
Tak hanya itu, Bayu juga mengkritik proses penyusunan RUU tersebut yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan organisasi pers seperti AJI dan Dewan Pers.
"Itu dilakukan diam-diam, drafnya itu muncul karena bocor, kalau tak bocor kami juga tak tahu," jelasnya.
Para jurnalis dan pekerja media yang tergabung dalam aksi ini menuntut agar revisi UU Penyiaran dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Mereka mendesak agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dibatalkan.
Demonstrasi ini aksi tersebut untuk menunjuka kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi yang harus dilindungi.
Jurnalis dan pekerja media berharap pemerintah dan DPR RI mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan ulang revisi UU Penyiaran yang kontroversial ini

0 comments