AJI, AMSI dan SMSI Tolak Draf RUU Penyiaran Terkait Jurnalisme Investigasi | IVoox Indonesia

September 13, 2025

AJI, AMSI dan SMSI Tolak Draf RUU Penyiaran Terkait Jurnalisme Investigasi

Organisasi Pers soal RUU Penyiaran
Ketua Umum AJI, Nani Afrida dan jajaran organisasi Pers, saat jumpa pers menanggapi RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat Selasa (14/5/2024). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menolak draft RUU Penyiaran (Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran).

Dalam draft yang baru, terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers, khususnya terkait larangan menayangkan konten jurnalisme investigasi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah larangan tersebut yang dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut para pengkritik, pembatasan terhadap konten jurnalisme investigasi dapat menjadi penghalang bagi kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyatakan penolakan tersebut dalam pertemuan antara Dewan Pers dengan konstituen Dewan Pers pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ia menegaskan bahwa AMSI, bersama dengan lebih dari 400 media online di seluruh Indonesia, akan bersuara menolak RUU Penyiaran ini.

"Kami (AMSI) sebagai asosiasi publisher, digital dengan kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia akan menyuarakan penolakan ini (RUU Penyiaran) bersama rekan-rekan semua dari asosiasi-asosiasi," tegas Wahyu Dhyatmika dalam pertemuan antara Dewan Pers dengan konstituen Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Tidak hanya AMSI, SMSI juga turut menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Mereka merasa sangat dirugikan dengan adanya pasal larangan konten jurnalisme investigasi.

Keputusan untuk menolak RUU Penyiaran ini diambil untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan tidak terbatasi oleh regulasi yang menghambat penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga telah menyatakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, terutama terkait Pasal 50 B Ayat (2) butir c yang mengatur larangan menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Menurut AJI, larangan tersebut dapat menghambat kebebasan pers dan membungkam suara jurnalisme yang kritis.

Ketua Umum AJI, Nani Afrida, menekankan pentingnya jurnalisme investigasi sebagai produk jurnalistik dengan kualitas tertinggi.

Pembuatan karya jurnalisme investigasi membutuhkan waktu dan upaya yang besar, namun hasilnya sangat diantisipasi oleh masyarakat karena memberikan informasi yang mendalam dan penting.

Kritik terhadap RUU Penyiaran ini menyoroti pentingnya menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang kuat.

Sebagai upaya lanjutan, para asosiasi media dan AJI berencana untuk terus mengawal proses revisi RUU Penyiaran agar tetap sesuai dengan semangat kebebasan pers dan kepentingan publik

0 comments

    Leave a Reply