Airlangga Optimis Core Tax Administration System Tingkatkan Rasio Pajak Negara | IVoox Indonesia

May 22, 2025

Airlangga Optimis Core Tax Administration System Tingkatkan Rasio Pajak Negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dalam perayaan HUT Kemenko Perekonomian ke 58 di Jakarta Kamis (25/7/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan keyakinannya bahwa dengan adanya Core Tax Administration System (CTAS) yang disiapkan oleh Kemenkeu, rasio pajak atau tax ratio Indonesia akan meningkat, bahkan diperkirakan bisa mencapai level 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tax ratio ditargetkan dinaikkan kembali ke 12% dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/7).

Airlangga berharap sistem pajak canggih tersebut sudah bisa diimplementasikan pada akhir tahun nanti. "Sistem Core tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak yang canggih, yaitu Core Tax Administration System (CTAS).

 Pada tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini masih lebih baik dibanding Laos (9,46%), Myanmar (5,78%), dan Brunei (1,30%) tetapi jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%), dan Singapura (12,96%).

Dengan penerapan CTAS, pemerintah berharap dapat memperbaiki sistem administrasi pajak yang lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pendapatan negara.

Implementasi sistem ini juga diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka melalui digitalisasi dan integrasi data yang lebih baik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui reformasi perpajakan yang menyeluruh. Dengan target tax ratio sebesar 12% dari PDB, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing ekonominya di kancah internasional serta memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Dengan digitalisasi pajak dan peningkatan tax ratio, kita bisa memastikan pendapatan negara yang lebih tinggi, yang pada akhirnya akan mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply