Aiman Ungkap Keherananya Terkait Dugaan Netralitas Polisi

IVOOX.id - Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengungkapkan keheranannya terkait enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya atas dirinya pada hari yang sama.
Dalam jumpa pers TPN pada Kamis (30/11/2023), Aiman menyatakan bahwa ia tidak menyangka akan berlanjut hingga tahap hukum.
"Ya tentu saya bertanya ya (soal 6 laporan sekaligus di hari yang sama). Saya juga tidak menyangka sama sekali kalau ini kemudian berlanjut panjang sekali seperti ini, sampai ke proses hukum, bahkan ada enam pelapor yang semuanya melapor di hari yang sama," ujarnya Kamis (30/11/2023).
Terkait pernyataannya tentang adanya oknum polisi yang tidak netral, Aiman mengklarifikasi bahwa ia hanya menyampaikan informasi yang diterimanya dan memberikan peringatan.
"Apa yang saya sampaikan sebenarnya sederhana. Yang saya sampaikan adalah berupa peringatan sebenarnya, bahwa saya mendapatkan informasi soal A, B, C," kata dia.
"Dan di ujungnya, saya katakan, mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah. Artinya apa di situ, ini hanya untuk mengingatkan," tambah Aiman.
Aiman menyatakan komitmennya untuk mematuhi proses hukum dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ia merasa janggal terkait surat undangan klarifikasi yang diantar ke kediamannya pada tengah malam.
"Tapi ya itulah faktanya yang terjadi. Jadi saya pikir, apa tidak ada waktu lain untuk mengantarkan surat, karena kalau kita mau bertamu tentu di atas Jam 9 malam saja kita sudah istirahat, sudah apalagi ini menjelang tengah malam 23.50 menjelang jam 12 malam," tutup Aiman.
Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

0 comments