October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

AFPI Hormati Proses Penyelidikan KPPU tentang Bunga Pinjaman Fintech

IVOOX.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan tegas menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan besaran maksimal bunga pinjaman fintech lending.

AFPI menegaskan bahwa penetapan tarif suku bunga maksimal bukanlah langkah yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyambut baik pertemuan dengan KPPU dan mengapresiasi kesempatan tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan wawasan yang lebih dalam mengenai persaingan usaha di sektor fintech lending.

"Kami memberikan penghormatan sepenuhnya terhadap proses yang saat ini berjalan di KPPU, dan kami siap untuk terus memberikan dukungan yang dibutuhkan terkait dugaan potensi pelanggaran dalam persaingan usaha pinjaman fintech lending, terutama berkaitan dengan penetapan besaran maksimal bunga pinjaman," kata Entjik S. Djafar dalam pernyataannya, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, kehadiran industri fintech lending didorong oleh tekad untuk menyediakan layanan pendanaan alternatif bagi individu, usaha mikro, dan masyarakat yang masih belum memiliki akses ke layanan jasa keuangan, yang dikenal sebagai unbanked dan underserved.

Berdasarkan penelitian tahun 2023, proyeksi kebutuhan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.300 triliun, sementara kemampuan pasokan hanya mencapai Rp 1.900 triliun, sehingga akan ada kesenjangan pembiayaan sebesar Rp 2.400 triliun.

Hingga Agustus 2023, fintech lending telah menyalurkan dana sebesar Rp 677,51 triliun, dengan pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2022, pertumbuhan mencapai 45%, sementara pada tahun 2021, pertumbuhan mencapai 112%.

Entjik juga menyampaikan bahwa dalam hal dugaan pelanggaran yang terkait dengan besaran bunga pinjaman maksimal, AFPI telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan, selain KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat.

Ahmad Alamsyah Saragih, yang pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021, menyambut positif sikap AFPI yang menghormati proses penyelidikan KPPU. Menurutnya, hal ini sesuai dengan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha, sambil mencatat bahwa interaksi yang baik antara AFPI dan KPPU sangat penting, sambil mempertimbangkan persepsi publik.

Terkait dengan besaran bunga pinjaman online, Alamsyah menekankan bahwa OJK memiliki peran penting dalam mengaturnya, dan AFPI perlu berkomunikasi dengan OJK untuk merumuskan rekomendasi yang substansial, bukan sekadar imbauan. Namun, perlu mempertimbangkan kondisi laba/rugi yang dialami penyelenggara fintech lending dalam konteks tingkat bunga saat ini.

"AFPI perlu memperhatikan hasil penyelidikan KPPU sebagai potensi standar perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK adalah yang berwenang mengatur. Oleh karena itu, aturan terbaru sebaiknya ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply