Advokat Wakili Hery Susanto dalam Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman RI | IVoox Indonesia

May 28, 2026

Advokat Wakili Hery Susanto dalam Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman RI

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri) dan anggota Siti Zuhro (kanan) bersiap meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026). Majelis Etik Ombudsman RI meminta keterangan pansel anggota Ombudsman RI 2026-2031 terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

IVOOX.id – Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berhalangan hadir secara langsung dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Hery Susanto diwakili tim advokatnya yang meliputi Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan Yunus Ferdiansyah.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, Hery diwakili advokatnya dalam proses pemeriksaan. "Jam 11.30 WIB sudah selesai pemeriksaannya," kata Jimly, dikutip dari Antara.

Majelis Etik Ombudsman RI berencana meminta keterangan secara tertulis Hery yang berhalangan hadir sebagai bagian dari pendalaman pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh Hery Susanto akan terus dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga dan memulihkan citra Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang berintegritas.

Pemeriksaan tertutup tersebut turut dihadiri anggota Majelis Etik Ombudsman RI yakni Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Sebelumnya, Majelis Etik telah melakukan permintaan keterangan secara terbuka kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam proses pemeriksaan etik.

Pada saat itu, Jimly menuturkan pemanggilan merupakan langkah prosedural yang diambil sebelum mengambil keputusan, mengingat Majelis Etik harus mendengar dan melakukan klarifikasi terhadap pansel, Kejaksaan Agung, internal Ombudsman RI, dan para anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

Hery Susanto menjalani pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman RI terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Kasus tersebut menyebabkan statusnya menjadi nonaktif sebagai Ketua Ombudsman RI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026), dikutip dari Antara.

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

0 comments

    Leave a Reply