Advokat Siapkan Rp950 Juta Suap 2 Hakim PN Jaksel

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap SGD 47 ribu yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim PN Jakarta Selatan belum semuanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya mengidentifikasi ada pernjanjian uang hingga Rp 950 juta antara Advokat Arif Fitrawan dengan dua hakim melalui panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan.
"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," kata Alex saat konfrensi pers di KPK, Rabu (28/11/2018) malam.
Total, komitmen fee antara Arif kepada dua hakim melalui Muhammad Ramadhan mencapai Rp 950 juta.
Parahnya, KPK menduga komitmen fee yang diberikan pihak swasta kepada Arif untuk mengurusi perkaranya jauh lebih besar dari uang yang diberikan kepada para hakim.
"Komitmen fee antara advokat AF dengan swasta adalah Rp 2 miliar," sebut Alex.
Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Sdr. Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT PT. Asia Pacific Mining Resources (AMPR), an Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri, tidak dibacakan oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.
Sebagai pihak penerima hakim Iswahyu, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara sebagai pemberi, AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian Alex menyampaikan.


0 comments