Adik Sandra Dewi Terima Hadiah Natal Rp200 juta dari Harvey Moeis, Asisten Pribadi Dititipi Uang Rp 894 Juta | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Adik Sandra Dewi Terima Hadiah Natal Rp200 juta dari Harvey Moeis, Asisten Pribadi Dititipi Uang Rp 894 Juta

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

IVOOX.id – Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus adik Sandra Dewi, Kartika Dewi mengaku pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp 200 juta dari terdakwa Harvey Moeis selaku kakak iparnya.

Ia menjelaskan uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022, namun tak diketahui sumber uangnya dari mana.

"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024), dikutip dari Antara.

Dirinya menuturkan sebelumnya tidak pernah menerima uang dengan jumlah sebesar itu dari Harvey.

Tak hanya Kartika, saksi lain kasus dugaan korupsi timah sekaligus adik Harvey Moeis, Mira Moeis turut mengaku pernah mendapatkan hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey.

"Tahunnya juga sama, 2022. Saya baru terima sekali itu saja dan tidak bertanya itu yang dari mana," ucap Mira dalam kesempatan yang sama

Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan cara mentransfer uang haram tersebut kepada Kartika dan Mira.

Kartika dan Mira bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Asisten Pribadi Dititipi Uang Rp 894 Juta

Asisten pribadi artis Sandra Dewi, Ratih Purnamasari mengaku menampung dana sebesar Rp 894 juta di rekeningnya dari Sandra Dewi dan sang suami Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.

Ratih, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024), mengungkapkan uang yang ditampung tersebut dikelola oleh dirinya, namun dikuasai oleh Sandra.

"Sumber dananya dari Bu Sandra dan Pak Harvey dan saya punya akses, tetapi atas perintah dari Bu Sandra," ucap Ratih, dikutip dari Antara

Adapun saat Harvey menjadi tersangka dalam perkara timah, Sandra disebutkan menarik seluruh uang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan penarikan seluruh uang dilakukan untuk membayar sekolah salah satu anaknya yang mau masuk ke sekolah dasar (SD).

Selain itu, sambung dia, penarikan uang dalam rekening Ratih juga dilakukan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari lantaran semua rekening Sandra dan Harvey disita.

"Kami tidak punya uang sama sekali, kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Sandra.

Ratih dan Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply