Adelin Lis Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

IVOOX.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung) memindahkan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemindahan Adelin Lis ke Lapas Gunung Sindur mendapat pengamanan maksimal (maximum security), mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008.
"Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulis-nya seperti dilansir Antara.
Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS.
"Jika dalam waktu satu bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman lima tahun penjara," ucap Leonard.
Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih.
Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Pengusaha asal Sumatera Utara ini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR ("Polymerase Chain Reaction") setelah proses pemulangannya ke Tanah Air.
Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak pulang dari Singapura Sabtu (19/6) lalu, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes cepat anti-COVID-19 sebanyak empat kali.

0 comments