Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Jadwalkan Pemanggilan Hasto Kristiyanto

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada pekan depan, Senin (10/6/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Hasto itu memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan supa penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2014 dengan tersangka Harus Masiku.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya dan tentu sudah dikirim," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis (6/62024).
Ali berharap Hasto memenuhi panggilan tim penyidik KPK demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Ali mengatakan tim penyidik KPK pekan lalu memeriksa 3 saksi terkait pencarian Harun Masiku. Tiga saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus diperiksa pada hari Rabu (29/5/2024), seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada hari Kamis (30/5/2024), dan mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5/2024).
Ia mengaku, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut tim penyidik KPK mendapat informasi baru yang dianggap relevan dengan perkara tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berujung pemanggilan saksi-saksi termasuk Hasto.
“Jadi bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti, itu saja," ujarnya.
Terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024)
"Apalagi KPK ini didirikan oleh Ibu Megawati, kualat saya kalau tidak hadir, maka saya akan hadir," katanya.
Namun, ia mengaku belum menerima surat pemanggilan tersebut.
Diketahui Harun Masiku hingga kini masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan pemberian suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU).
Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan terbukti bersalah hingga tingkat kasasi. Ia saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Selain dihukum penjara, Wahyu Setiawan juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok.

0 comments