Ada Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Titik SPPG, BGN Minta Masyarakat Waspada | IVoox Indonesia

May 26, 2026

Ada Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Titik SPPG, BGN Minta Masyarakat Waspada

pengungkapan kasus dugaan penipuan titik SPPG di Batam
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan titik SPPG di Batam yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigen Pol Anom Wibowo (kedua dari kiri), Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (kedua dari kanan) dan Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus (kanan) di Batam, Kepri, Sabtu (23/5/2026). ANTARA/Angiela

IVOOX.id – Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) terus menelusuri kasus dugaan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antara aparat kepolisian dan BGN untuk memastikan validitas data serta mengusut tuntas dugaan praktik penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah tersebut.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan jual beli titik SPPG.

“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).

BGN sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu. Menurut Sony, seluruh proses pengajuan titik layanan SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak diperjualbelikan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat perlu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyetujui bentuk kerja sama atau penawaran yang mengatasnamakan program negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru di tengah masyarakat.

Selain itu, BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan segera melapor kepada aparat penegak hukum. Pelaporan dinilai penting agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat serta memudahkan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus dugaan penipuan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pelayanan pemenuhan gizi yang ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang peningkatan gizi masyarakat. Pemerintah menegaskan seluruh mekanisme pengajuan dan pelaksanaan program dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) dan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Kepala Polda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kepolisian menggandeng BGN untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait modus serupa.

“Ini baru transaksinya saja. Titiknya sudah ditawarkan, tetapi belum mendapatkan keputusan dari BGN. Karena memang ini modus dari suatu penipuan,” ujar Anom di Batam, Sabtu (23/5/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dapur SPPG dalam perkara tersebut juga belum dibangun.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan perjanjian tertentu.

Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan laporan dugaan penipuan tersebut diterima pada Maret 2026 dengan dua titik yang diperjualbelikan, yakni di kawasan Lubuk Baja dan Bengkong.

“Pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial HM. Pelapor merasa ditipu karena HM menjual dua titik SPPG seharga Rp200 juta per titik atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara,” kata Fadli, dikutip dari Antara.

Fadli menjelaskan uang yang telah ditransfer pelapor kepada terlapor mencapai Rp400 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan, titik SPPG yang ditawarkan ternyata bukan milik terlapor.

Menurut dia, HM diduga menggunakan nama mantan pengurus yayasan berinisial RD untuk menawarkan titik tersebut kepada korban. Namun, RD sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan yayasan maupun BGN.

“Yayasan tersebut memang memiliki tujuh titik resmi dari BGN. Namun RD ini sudah tidak lagi menjadi pengurus dan tidak punya hubungan dengan BGN,” ujarnya.

Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga status HM saat ini masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

0 comments

    Leave a Reply