Ada Aturan Baru Soal Gas untuk Domestik, Pengelola Industri Boleh Impor Gas Sendiri

IVOOX.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pengelolaan gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan dalam negeri atau domestik.
Hal itu kata dia seiring dengan sudah disetujuinya pengkajian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (Ratas).
"Alhamdulillah Bapak-Ibu sekalian. Ini berita baik, Bapak Presiden dalam Ratas (rapat terbatas) menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik untuk kebutuhan dalam negeri," kata Agus dalam acara peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).
Melalui RPP tersebut kata Agus memungkinkan pengelola kawasan industri melakukan pengelolaan gas bumi sendiri termasuk keleluasaan untuk melakukan impor gas bumi untuk persediaan.
"Dalam RPP tersebut kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di dalam kawasan industri tersebut, termasuk melalui importasi," katanya.
Nantinya kata Agus pengelola kawasan industri akan diberikan kewenangan oleh PP tersebut untuk melakukan impor gas dengan catatan hanya boleh mendatangkan untuk keperluan bahan baku industrinya masing-masing.
"Jadi kawasan industri ini tidak perlu sendirian, dia bisa berbentuk konsorsium jadi nanti diberikan kewenangan oleh PP tersebut untuk melakukan impor gas, tapi batasannya adalah hanya boleh untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenant masing-masing," katanya.
RPP tersebut katanya akan ditandatangani dalam waktu dekat, sehingga dia berpesan agar para pengelola industri untuk menyiapkan infrastruktur yang mumpuni.
"Insyaallah ini akan ditandatangani dalam waktu dekat maka bapak ibu sekalian ini challenge-nya segera siapkan infrastruktur ," ujarnya.
Agus menjelaskan, RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sektor kelistrikan nasional.
"Di situ menurut pandangan kami kenapa kami kekeh dan alhamdulillah disetujui oleh Presiden dalam Ratas kemarin yaitu merupakan sebuah game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan diperuntukkan industri manufaktur dan kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut DMO sebesar 60%," ujar Agus.

0 comments