September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ada 48 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, KPU RI Perpanjang Masa Pendaftaran

IVOOX.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa dalam Pilkada 2024, terdapat 48 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Data ini diperoleh setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Dari 48 wilayah tersebut, satu Pilkada di tingkat provinsi dengan calon tunggal berada di Papua Barat. Sementara itu, 42 Pilkada di tingkat kabupaten dan 5 Pilkada di tingkat kota juga mengalami situasi serupa.

"Calon tunggal di tingkat provinsi hanya terdapat di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (30/8/2024).

KPU merespons kondisi ini dengan memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran di wilayah-wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Langkah ini sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

"Perpanjangan masa pendaftaran tidak hanya berlaku untuk Papua Barat, tetapi juga untuk 42 kabupaten dan 5 kota lainnya yang memiliki calon tunggal," kata Idham.

KPU akan melakukan sosialisasi selama tiga hari mulai 30 Agustus 2024 sebelum membuka kembali pendaftaran. Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 2 hingga 4 September 2024, bagi partai politik yang belum mengajukan pasangan calon.

"Setelah sosialisasi, KPU provinsi, kabupaten, dan kota di mana terdapat calon tunggal, akan membuka kembali pendaftaran sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujar Idham.

0 comments

    Leave a Reply