Ada 46 Ribu Petambak Udang Berpotensi Terdampak Kebijakan Anti Dumping AS | IVoox Indonesia

May 7, 2025

Ada 46 Ribu Petambak Udang Berpotensi Terdampak Kebijakan Anti Dumping AS

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/9/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo mengatakan, sebanyak 46.590 petambak udang di Indonesia berpotensi terdampak oleh kebijakan baru Amerika Serikat yang memberlakukan bea tambahan anti dumping sebesar 6,3% saat produk udang RI masuk AS.

"Potensi dampak dari anti dumping itu adalah yang menjadi konsentrasi kita semua, akan berdampak pada 46.590 petambak di Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Selain itu menurut Budi kebijakan tersebut juga dapat memicu hilangnya lapangan pekerjaan di sepanjang rantai pasok produksi udang apabila permasalahan anti dumping ini tidak diselesaikan dengan baik.

"Ini yang harus kita perjuangkan dan menjadi perhatian kami. Kami selalu mendapatkan pendampingan dari staf khusus dalam menjalankan arahan pimpinan untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Bahkan kata dia sebanyak 403 unit pengolahan udang di antaranya mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja, di mana 70 persen di antaranya adalah perempuan. Para pekerja tersebut kata dia berpotensi terdampak anti dumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Diketahui komoditas udang asal Indonesia kini harus membayar bea tambahan sebesar 6,3% saat masuk AS. Hal ini kata Budi seiring dengan adanya tuduhan pelanggaran anti-dumping dan Countervailing Duties (CVD) atau bea masuk penyeimbang di Amerika Serikat (AS) yang dituduhkan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) pada 25 Oktober 2023.

"Eksportir harus menanggung seluruh biaya pengiriman barang sampai ke tempat tujuan, termasuk bea masuk anti dumping," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply