AAUI Minta OJK Beri Perpanjangan Waktu Terkait Kewajiban Pemenuhan Ekuitas Minimum | IVoox Indonesia

October 29, 2025

AAUI Minta OJK Beri Perpanjangan Waktu Terkait Kewajiban Pemenuhan Ekuitas Minimum

Ketua Umum AAUI Budi Herawan
Ketua Umum AAUI Budi Herawan (ketiga dari kanan) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (kedua kanan) di sela jumpa pers Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (17/10/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

IVOOX.id – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan relaksasi terkait pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar pada akhir 2026.

“Secara resmi kami mohon konsiderasi regulator OJK untuk relaksasi. Kami bukan cengeng tapi karena kondisi ekonomi seperti ini,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan di sela Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (17/10/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, kondisi ekonomi yang dinilai belum optimal untuk industri asuransi tersebut salah satunya karena melambatnya pendapatan premi yang berdasarkan data AAUI pada semeter 1-2025 realisasinya mencapai Rp 58,5 triliun atau tumbuh 5,8 persen.

Realisasi itu melambat dibandingkan periode sama 2024 yang tumbuh 18,4 persen.

Ada pun pemenuhan ekuitas minimum itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

Regulasi itu mewajibkan ekuitas minimal sebesar Rp 250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan syariah Rp 100 miliar pada tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026.

“Kami usulkan untuk implementasi pada 2026, kami minta waktu untuk perpanjangan,” ujar dia.

Meski mengakui bahwa aturan tersebut telah tertuang sejak 2023, namun ia berupaya untuk menyuarakan aspirasi para anggotanya khususnya perusahaan yang diproyeksi belum memenuhi ketentuan itu di sela forum tahunan industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia tersebut.

AAUI mencatat dari 71 perusahaan asuransi umum, diperkirakan ada 52 perusahaan yang sudah memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar pada akhir 2026.

Sedangkan sisanya sebanyak 19 perusahaan asuransi umum diperkirakan belum mampu memenuhi modal inti minimum itu.

Sedangkan dari delapan perusahaan reasuransi hingga akhir 2026 dengan ekuitas minimal Rp 500 miliar akan dipenuhi oleh tujuh perusahaan dan satu perusahaan reasuransi diperkirakan masih belum dapat memenuhi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan adanya regulasi itu adalah untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian yang dinilai masih kecil sehingga belum optimal menyerap risiko ke depan.

Ada pun mekanisme yang memungkinkan diberikan, kata dia, adalah dengan relaksasi, dengan kategori bahwa perusahaan asuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum itu telah melanggar POJK 23/2023.

Kelonggarannya adalah, lanjut dia, perusahaan asuransi yang melanggar tersebut wajib membuat rencana aksi untuk memenuhi ekuitas minimum dalam waktu maksimal satu tahun.

“Itu namanya relaksasi yang diberikan kasus per kasus. Kategorinya dia sudah melanggar, tapi diperkenankan membuat rencana aksi selama satu tahun,” kata Ogi, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply