94 Kasus dalam Setahun, Kementan Tegaskan Tidak Ada Kompromi bagi Mafia Pangan

IVOOX.id – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat, mengganggu distribusi, serta memengaruhi stabilitas harga pangan nasional. Langkah tersebut dilakukan menyusul berbagai dinamika tata niaga pangan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan melalui permainan distribusi, penimbunan, maupun manipulasi harga di lapangan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Irham Waroihan, mengatakan praktik mafia pangan umumnya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham di Kementan, Senin (25/5/2026).
Menurut Irham, pemerintah terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan agar implementasi kebijakan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Kementan juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha untuk menjaga stabilitas harga, distribusi, dan ketersediaan pasokan pangan nasional. Jika ditemukan praktik pelanggaran seperti penimbunan maupun permainan harga, pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” tegas Irham.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penegakan hukum terhadap mafia pangan dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pangan nasional.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” ujar Mentan Amran.
Data Kementan mencatat selama periode 2024–2025 terdapat 94 kasus yang ditangani, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta 3 kasus yang melibatkan oknum internal kementerian dengan total 77 tersangka. Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut, sementara 260 kasus telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum dalam 10 bulan terakhir.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus beras oplosan. Dari 268 sampel yang diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil pemeriksaan menunjukkan 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Kementan memastikan pengawasan dan penindakan terhadap praktik mafia pangan akan terus diperkuat demi menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi masyarakat dari praktik distribusi pangan yang merugikan.


0 comments