November 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

7 Februari, PN Surabaya Gelar Sidang Ahmad Dhani

IVOOX.id, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal persidangan perdana terhadap tersangka musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik pada Kamis pekan depan, 7 Februari.

Juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengiformasikan, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dipimpin Hakim R Anton Wiyono.

"Sudah ditunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yang dipimpin oleh Hakim R Anton Wiyono," katanya, seperti yang dilansir Antara

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu sebelumnya pada pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian dan saat ini sedang menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.

Sigit menjelaskan, dalam perkara yang akan disidangkan di PN Surabaya pada Kamis pekan depan, Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pencemaran Nama Baik.

Perkara ini, lanjut dia, terkait ucapan Ahmad Dhani di media sosial, yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya terkait upaya mendatangkan Ahmad Dhani yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang untuk dihadirkan dalam persidangan di Surabaya menjadi wewenang kejaksaan," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Adytomo memastikan saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

"Sampai sekarang masih sedang kami upayakan pemidahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya agar lebih memudahkan jalannya persidangan di PN Surabaya," katanya.

0 comments

    Leave a Reply