56 Orang Jadi Korban Praktik Terapi Sel Punca | IVoox Indonesia

May 11, 2025

56 Orang Jadi Korban Praktik Terapi Sel Punca

KLINIK
Penyidik Sub Direkotrat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel Hubsch Clinic yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jl Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, lantaran menjalankan praktik suntik "stem cell" atau sel punca secara ilegal. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

IVOOX.id, Jakarta - Jumlah korban praktik terapi stem cell atau sel punca tak berizin (ilegal) oleh sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mencapai 56 orang.

"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik. Mereka melaksanakan praktik di Jakarta," Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Dijelaskan Nana, 56 pasien tersebut didapatkan selama satu tahun klinik itu beroperasi. "Praktik sekitar satu tahun dari Januari 2019 hingga Januari 2020," sambungnya.

Klinik tersebut menjual serum stem cell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda. Harga itu mengikuti jumlah selnya yang dipesan korban.

"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah sel di ampul itu. Kalau selnya 100 itu harganya Rp100 juta, kalau 150 itu Rp150 juta, kalau 200 itu Rp200 juta," kata Nana, seperti dilansir Antara.

Penyidik kepolisian menyebut total keuntungan yang diraup oleh klinik tersebut mencapai Rp10 miliar.

0 comments

    Leave a Reply