43 Daerah di Luar Jawa-Bali Diberlakukan Pengetatan Setara PPKM Darurat

IVOOX.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan mirip dengan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Kami (8/7), mengatakan pengetatan itu diatur dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang yang pengetatannya mirip di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Suhajar Diantoro.
Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebagai daerah zona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan diberlakukan PPKM darurat.
Kemudian, menurutnya, dalam PPKM mikro ini terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM darurat, menyusul lonjakan kasus penularan COVID-19 di wilayah tersebut.
“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) ditambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM mikro,” ucap Suhajar seperti dilansir Antara.
Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang terbit pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 tersebut termuat aturan pengetatan seperti PPKM darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat pemberlakuan pembatasan lebih ketat.
Berikut 43 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali yang akan diberlakukan pengetatan seperti PPKM Darurat;
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah: Lamandau
8. Kalimantan Tengah: Sukamara
9. Kalimantan Timur: Berau
10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur: Kota Bontang
12. Kalimantan Utara: Bulungan
13. Kepulauan Riau: Bintan
14. Kepulauan Riau: Kota Batam
15. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
16. Kepulauan Riau: Natuna
17. Lampung: Kota Bandar Lampung
18. Lampung: Kota Metro
19. Maluku: Kepulauan Aru
20. Maluku: Kota Ambon
21. NTT: Kota Mataram
22. NTT: Lembata
23. NTT: Nagekeo
24. Papua: Boven Digoel
25. Papua: Kota Jayapura
26. Papua Barat: Fak Fak
27. Papua Barat: Kota Sorong
28. Papua Barat: Manokwari
29. Papua Barat: Teluk Bintuni
30. Papua Barat: Teluk Wondama
31. Riau: Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah: Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
34. Sulawesi Utara: Kota Manado
35. Sulawesi Utara: Kota Tomohon
36. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat: Kota Padang
38. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat: Kota Solok
40. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan: Kota Palembang
42. Sumatera Utara: Kota Medan
43. Sumatera Utara: Kota Sibolga

0 comments