42 Perusahaan Disegel Terkait dengan Karhutla | IVoox Indonesia

December 14, 2025

42 Perusahaan Disegel Terkait dengan Karhutla

kebakaran hutan di riau
Pemadaman Karthula Riau: Sejumlah personel pemadam kebakaran dari PT Sumatera Riang Lestari melakukan proses pemadaman kebakaran hutan yang berbatasan dengan konsesi perusahaan di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau,/Foto: Antara/FB Anggoro

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 42 lahan perusahaan dan satu lahan individu disegel terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan.


"Kami sudah lakukan penyegelan, untuk penghentian kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla ," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9).

Sejumlah provinsi yang dilakukan penyegelan yaitu di Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan paling banyak terdapat di Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah. Selanjutnnya, dilakukan penyelidikan oleh KLHK sebagai proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. "PT ABP perkebunan sawit yang berada di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan PT KS di Kalimantan Tengah," kata dia

Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk biaya ganti rugi dan pemulihan lahan terbakar, serta dari sisi pidana bekerjasama dengan kepolisian untuk memberikan hukuman penjara dan denda serta perampasan keuntungan.

Rasio menyebutkan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 telah mencabut izin tiga perusahaan. Sedangkan untuk gugatan perdata sejak 2015 hingga kini sudah mengadili 17 perusahaan yang kasusnya sudah incraht dan ditetapkan ganti rugi mencapai Rp3,15 triliun.

"Gugatan perdata saat ini sedang berlangsung gugatan perdata, lima yang proses pengadilan," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply