4 Jam Putra Kiai Jombang Sembunyi di Ponpes, Kabareskrim Minta Ponpes Dibekukan dan Respons PBNU

IVOOX.id, Surabaya - Sudah hampir 4 jam ratusan polisi mencari anak kiai Jombang berinisial MSAT (41) selaku buronan kasus pencabulan santriwati Jawa Tengah.
Sejak Kamis (7/7/2022) menjelang siang hingga pukul 15.00 WIB, ratusan anggota Polda Jatim dibantu Polres Jombang menyusuri kawasan Ponpes Shiddiqiyah Jombang.
Namun, mereka belum menemukan tersangka pencabulan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, polisi yang hendak menangkap MSAT, dihalang ratusan santri dan relawan.
Di tengah kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang tersebut, Kabareskrim dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun angkat bicara.
Terkait kasus dugaan pencabulan yang sudah hampir dua tahun terkatung-katung itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyayangkannya
“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Ia pun berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) bisa memberikan sanksi terhadap ponpes terkait.
Selain itu, Agus juga berharap masyarakat dapat ikut mendukung untuk menuntaskan masalah tersebut.
Menurutnya, dukungan itu dapat dilakukan dengan cara para orangtua murid anaknya menjadi murid di sana, dapat memindahkan mereka ke ponpes lain yang lebih aman agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Misal semua orangtua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata dia.
“Masyarkat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut, Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” tambahnya.
PBNU minta tersangka taat hukum
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meminta MSAT mentaati proses hukum.
Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa semua orang termasuk anak kiai sekalipun sama kedudukannya di mata hukum.
Sehingga, menurut Ahmad Fahrur Rozi, MSA harus mengikuti proses peradilan dengan baik atas dugaan kasus pencabulan yang menjeratnya.
"Kita mengimbau agar semuanya taat hukum dan mengikuti proses peradilan dengan baik," ucap Ahmad Fahrur Rozi, Kamis (7/7/2022).
Menurut Ahmad Fahrur Rozi, jika MSA merasa tidak melakukan perbuatan pencabulan, sebaiknya membuktikannya di pengadilan.
Langkah ini, kata Ahmad Fahrur Rozi, lebih baik dilakukan oleh MSA dibanding dirinya terus menjadi buruan polisi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jika memang merasa tidak bersalah ya sebaiknya datang dengan baik dan membuktikan, agar urusan segera selesai. Daripada terus diburu oleh penegak hukum," kata Ahmad Fahrur Rozi.
Dirinya mengatakan MSA bisa meminta pendampingan hukum dari pengacara dalam proses peradilan.
"Dia kan bisa meminta bantuan pengacara yang baik," ucap Ahmad Fahrur Rozi.
"Dia harus datang di pengadilan Untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan, agar benar-benar bebas jika memang tidak bersalah. Semua wajib taat hukum," tambah Ahmad Fahrur Rozi.
Geledah ponpes
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah orang yang diduga menghalangi upaya kepolisian menangkap MSAT.
Sejumlah orang itu diamankan menggunakan tiga unit truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang, guna didata jumlahnya sekaligus dimintai keterangan.
Mantan Kapolsek Wonokromo itu juga menambahkan, sejumlah orang yang diamankan itu, terdiri dari beberapa santriwati, dan ada pula relawan dari luar Kabupaten Jombang.
"Iya. Masih berproses di dalam kami masih memilah-milah mana yang santri di situ, mana yang relawan. Yang relawan ini akan kami bawa, dan akan kami periksa di polres," ujar Kombes Pol Dirmanto, Kamis (7/7/2022).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masin melakukan upaya untuk mengamankan MSAT, untuk segerakan dilakukan mekanisme tahapan hukum lanjutan, yakni melimpahkan tersangka ke pihak kejaksaan.
"Mohon doanya, mudah mudahan hari ini kita bisa menemukan yang bersangkutan. Karena ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. Kita ketahui, yang bersangkutan itu belum tentu salah, belum tentu benar juga, maka itu, ditentukan di pengadilan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, berkas dugaan kasus rudapaksa terhadap salah seorang santriwati yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Melihat penanganan kasus itu kebelakang. Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Hasil gelap perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun. Kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

0 comments