38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

IVOOX.id – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rudi 38 objek aset tanah tersebut diperkirakan senilai Rp846 miliar. Namun ia tidak mengungkap secara rinci atas nama kepemilikan aset tanah yang disita tersebut.
"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," katanya.
Rudi menyampaikan, selain menyita aset tanah, sebelumnya penyidik juga sudah menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam perkara ini sangkaan terhadap Febrie yakni dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut sudah pada tahap finalisasi. Dengan demikian, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan dengan secepatnya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu yang segera," katanya.


0 comments