Truk Overload Akan Ditilang Mulai Agustus | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Truk Overload Akan Ditilang Mulai Agustus

truk overload

IVOOX.id, Jakarta - Untuk ketertiban, keselamatan, dan menjaga beban jalan, Kementerian Perhubungan akan bertindak tegas dengan menilang truk dengan muatan berlebih, baik over dimensi ataupun over muatan/load (ODOL) mulai Agustus mendatang.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (11/5). Ia mengatakan penindakan dimulai dengan truk yang membawa beban 100% dari standar angkut kendaraan.

"Sekarang kita masih sosialisasi. Saat ini ODOL 100% lebih itu ada 25%. Kebanyakan adalah kendaraan BUMN seperti angkut pupuk dan besi," Katanya.

Penilangan yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawaasan di setiap jembatan timbang. Setelahnya, pemandu parkir akan mengatur kendaraan yang diketahui melanggar.

Proses selanjutnya truk ODOL melakukan transfer muatan ke kendaraan yang telah disediakan. Truk akan melakukan penimbangan kembali dan baru bisa kembali beroperasi jika sudah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan 134 tahun 2015.

Pada pasal 26 ayat 6 menjelaskan kelebihan berat muatan kurang dari 5% dari ketentuan kendaraan bukan merupakan sebuah pelanggaran.

Budi menjelaskan setelah truk melebihi muatan 100% berkurang, secara perlahan akan menetapkan peraturan tersebut secara penuh.

Saat operasi, Kemenhub juga telah melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan jembatan timbang yang didampingi oleh surveyor. Saat ini sudah ada 11 lokasi yang didampingi dan akan ada 43 lokasi hingga Agustus mendatang.

0 comments

    Leave a Reply