26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan karena Belum Terbit Izin Impor

IVOOX.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan sekitar 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hal ini terjadi karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Airlangga menjelaskan bahwa pada rapat internal di Istana Negara, Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 per 10 Maret lalu.
Peraturan tersebut, yang intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui Pertek, telah menyebabkan kendala dalam perizinan impor.
“Pada pertemuan tadi di rapat internal di istana, Pak Presiden beri arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024 per 10 Maret yang intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui Pertek dan terdapat kendala dalam perijinan impor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Airlangga memaparkan data jumlah kontainer yang tertahan akibat belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya Persetujuan Impor dan Pertek. Terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.
Kontainer-kontainer tersebut terdiri dari komoditas seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan izin impor.
“Terhadap 7 kelompok barang yang didalam Permendag 36/2023 yang dirubah menjadi Permendag 7/2024 yang diberikan pengetatan impor yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas tas dan katup. Ini dilakukan relaksasi perijinan impor,” ucap Airlangga.
Permendag baru tersebut, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024, mulai berlaku per hari ini, 17 Mei 2024.
Airlangga menyebut bahwa barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dan terkendala dengan peraturan sebelumnya kini dapat diselesaikan berdasarkan Permendag 8/2024.
Ia mengimbau para importir yang barangnya belum memperoleh persetujuan impor akibat kebijakan sebelumnya untuk mengajukan kembali persetujuan impor melalui mekanisme Inatrade Kemendag.
Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa kontainer yang tertahan dan belum dapat mengajukan impor bisa mengajukan kembali sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sedangkan bagi barang yang telah masuk sebagian dan memiliki perizinan impor, sebagian barang yang tertahan di pelabuhan dapat langsung diproses perizinannya.
“Besok saya dan Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk lihat sosialisasi dari Permendag ini. Pak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan,” pungkas Airlangga

0 comments