21 Pimpinan Kadin Provinsi Tolak Munaslub Kadin Indonesia yang Berupaya Gantikan Arsjad Rasjid

IVOOX.id – Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi dengan tegas menolak upaya penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang bertujuan menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Penolakan ini datang dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta beberapa provinsi lainnya. Mereka menilai rencana Munaslub tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno. “Kami mendukung penuh kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga masa bakti tahun 2026. Berdasarkan AD/ART, Kadin tidak mengenal Munaslub kecuali Ketua Umum melanggar atau menyatakan mundur,” ujar Muhalim.
Menurutnya, Munaslub hanya bisa diadakan jika ada pelanggaran serius terhadap prinsip organisasi, dan harus mendapat dukungan dari setengah Kadin Provinsi serta setengah Anggota Luar Biasa.
Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, juga menolak Munaslub, menyebut tindakan itu melanggar AD/ART dan merusak integritas Kadin sebagai organisasi dunia usaha. Sementara itu, Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio, menambahkan bahwa upaya semacam itu hanya akan menimbulkan ketidakstabilan di dalam organisasi.
Umar Lessy, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum. Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, yang mengingatkan bahwa upaya menggulingkan kepemimpinan yang sah akan mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi usaha.
Kadin Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, menegaskan bahwa Arsjad Rasjid adalah Ketua Umum yang sah untuk masa bakti 2021-2026, sebagaimana ditetapkan dalam Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara.

0 comments