BI Tidak Bayar Gaji Pegawai
2017, BI Tidak Bayar Gaji Pegawai yang Sudah Pindah ke OJK

ivooxid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meyakini mulai tahun 2017 tidak akan membayar gaji pegawai yang saat ini sudah berpindah tugas ke Otoritas Jasa Keuangan.
"Sesuai dengan UU, pembayaran gaji pegawai yang sudah pindah ke OJK sebanyak 698 orang tidak lagi menjadi tanggung jawab BI," ucap Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Deputi Gubernur BI, Hendar Harahap menambahkan sampai saat ini pembayaran gaji pegawai OJK yang berasal sebelumnya adalah pegawai BI masih menjadi tanggung jawab BI, sesuai dengan amanat UU. "Anggarannya cukup signifikan juga. Untuk 698 tidak ada lagi pembayaran gaji dari BI," terang Hendar.
Pada tahun 2017, BI mengusulkan pagu anggaran tahun 2017 sebesar Rp10,1 triliun. Usulan itu mengalami kenaikan 6,53 persen bila dibanding anggaran sebesar Rp9,4 triliun di tahun ini.
Kenaikan itu, untuk ‎dialokasikan ke pembayaran gaji dan penghasilan Rp3,54 triliun, dari posisi sebelumnya di tahun ini sebesar Rp3,51 triliun.[ava]

0 comments